Arti Bahasa Arab

Arti Risywah, Ghulul, Ghasab, Hirabah, Istilah Arab Korupsi, Mencuri, Mengambil Hak Orang Lain

Perilaku korupsi dalam Islam juga bisa disebut dengan ghulul yakni pencurian harta kekayaan sebelum dibagikan, termasuk di dalamnya adalah dana sosial

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
KORUPSI BAHASA ARAB -- Ilustrasi tentang arti Risywah, Ghulul, Ghasab, Hirabah, Istilah bahasa Arab untuk Korupsi, Mencuri dan Mengambil Hak Orang Lain. 

TRIBUNSUMSEL.COM --- Korupsi adalah mengambil hak orang lain demi kepentingan pribadi.
Perilaku korupsi adalah perbuatan tercela dan dilarang dalam Islam.

Dalam bahasa Arab ada beberapa istilah terkait, korupsi, mencuri dan mengambil hak orang lain. Berikut penjelasannya.

Berikut adalah beberapa istilah korupsi dalam bahasa Arab.

1. Al Amwal Al Bathil

Al Amwal Al Bathil berarti memakan harta yang bathil atau haram. Masyarakat Indonesia lebih mengenalnya dengan istilah uang haram atau uang yang diperoleh dari jalan yang dilarang dalam agama.

Perilaku ini sangat tercela dan dilarang di dalam Islam, berdasarkan firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 188 yang berbunyi :

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ ١٨٨


Artinya: “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

2. Risywah  (رشوة)

Risywah dalam bahasa Arab berarti suap atau sogok. Risywah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang, biasanya pejabat atau orang yang memiliki kekuasaan, dengan tujuan untuk mempengaruhi keputusan atau tindakan mereka.

Dalam Islam, risywah dianggap sebagai perbuatan yang haram dan dapat merusak keadilan serta integritas. Pemberian suap dapat menyebabkan orang yang menerima suap menjadi tidak objektif dan tidak adil dalam membuat keputusan.

Risywah dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti pemberian uang, barang, atau jasa kepada seseorang dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan atau perlakuan khusus. Oleh karena itu, penting untuk menghindari dan menolak suap dalam segala bentuknya.

3. Ghasab

Perilaku korupsi dalam Islam bisa disebut sebagai ghasab. Ini adalah perbuatan menguasai harta orang lain dengan pemaksaan dan jalan yang tidak benar, dan dilakukan secara terang-terangan.

Hanya saja, ghasab ini bisa berupa memakai barang seseorang tanpa izin, namun ia akan mengembalikannya kembali.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved