Fachry Albar Terjerat Narkoba
Pengakuan Fachry Albar Alasan Pakai Narkoba Lagi untuk Menenangkan Pikiran Selama Bekerja
Dari pengakuan Fachry Albar, ia menggunakan narkoba lagi karena alasan untuk menenangkan pikiran dalam menjalani kehidupan sehari-hari dan pekerjaan.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Fachry Albar terseret kasus narkoba sang ayah, Ahmad Albar 26 September 2007.
Namun hasil tes urine negatif sehingga Fachri tidak ditahan.
Baca juga: Ingin Kupeluk Mereka, Soimah Ibu Albar Mahdi Santri Gontor Meninggal, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Saat itu, dalam kamar Fachry Albar ditemukan kokain di sebuah kotak obat.
Akhirnya, Fachry Albar pun menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama keluarganya.
Tepatnya 30 November 2007, Fachry didampingi bibinya, Camelia Malik, aktor Harry Capri (suami Camelia), serta Fitria Sukaesih (putri Ratu dangdut Elvy Sukaesih, Fachry diantar ke BNN.
Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik Mabes Polri membebaskannya karena tidak terbukti sebagai pengguna atau pemilik kokain.
Namun, ia diwajibkan untuk melapor ke Mabes Polri seminggu sekali.
2018 Terjerat Ganja, Sabu dan Psikotropika
Kasus narkoba kembali membawa Fachry Albar pada urusan hukum 11 tahun kemudian tepatnya 2018 lalu.
Fachry sebelumnya ditangkap di rumahnya karena ganja.
Polisi menemukan sisa pakai narkotika jenis ganja berat bruto 0,32 gram dalam bentuk sisa rokok.
Kemudian 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkoba jenis sabu seberat bruto 0,32 gram.
Ada juga 13 butir psikotropika jenis nitrazepam serta 1 butir psikotropika jenis alprazolam yang ditemukan dalam rumah Fachri Albar.
Pda 2018 ini, Fachry dijatuhi vonis 7 bulan rehabilitasi lewat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pemain film Pengabdi Setan itu mengaku telah mengonsumsi ganja sejak 2015 dan sabu selama satu tahun terakhir.
Sidang kasus itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim memvonis Fachry bersalah dan harus menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama tujuh bulan. Vonis dibacakan pada Selasa, 10 Juli 2018.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.