Fachry Albar Terjerat Narkoba
Pengakuan Fachry Albar Alasan Pakai Narkoba Lagi untuk Menenangkan Pikiran Selama Bekerja
Dari pengakuan Fachry Albar, ia menggunakan narkoba lagi karena alasan untuk menenangkan pikiran dalam menjalani kehidupan sehari-hari dan pekerjaan.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Aktor Fachry Albar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.
Diketahui, Fachry Albar ditangkap oleh Satreskoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, pada Minggu, (20/4/2025).
Dari pengakuan Fachry Albar, ia menggunakan narkoba lagi karena alasan untuk menenangkan pikiran dalam menjalani kehidupan sehari-hari dan pekerjaan.
Baca juga: Momen Terakhir Fachry Albar Sebelum Ditangkap Kasus Narkoba Ketiga Kali, Baru Selesaikan Film
Hal ini diungkap oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers, dilansir dari Kompas.com, Kamis (24/4/2025).
"Untuk alasan ini kebutuhan pribadi, untuk menenangkan pikiran dengan menjalani kehidupan dan pekerjaannya," tutur Twedi.
Twedi tak membeberkan rincian sejak kapan Fachri mengonsumsi barang haram ini lagi.
"Kalau untuk pemakaian mungkin rekan-rekan sudah tahu bahwa yang bersangkutan sudah pernah terlibat perkara yang sama. Ada kemungkinan setelah terkena hukuman di masa lalu pun yang bersangkutan masih menggunakan," jelas Twedi.
Ditetapkannya Fachry swbagai tersangka dan berkas dilanjutkan proses peradilan di kejaksaan artinya tak akan menyelesaikan kasus ini dengan rehabilitasi.
Adapun dalam lembar rilis pers, kepolisian menuturkan tak ada restorative justice karena ini pengulangan kasus serupa.
"Bahwa saudara FA pernah menerima putusan pengadilan sebelumnya, maka terhadap yang bersangkutan tidak dapat diterapkan mekanisme Restorative Justice / RJ. Aalah satu syarat materil berlakunya Restorative Justice / RJ adalah sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 5 huruf (e) 'Bukan Pelaku Pengulangan Tindak Pidana'," tutur polisi.
Baca juga: Menunduk, Inilah Penampakan Fachry Albar usai Ditangkap Kasus Narkoba 3 Kali, Jalani Pemeriksaan
Positif Beberapa Narkoba
Setelah diamankan oleh pihak kepolisian, Fachry dipastikan positif mengonsumsi beberapa jenis narkotika berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh tim Dokkes Polres Metro Jakarta Barat.
Namun, polisi belum merinci jenis narkotika yang dikonsumsi oleh pemeran film Pengabdi Setan tersebut.
"Untuk tes urine dinyatakan positif konsumsi beberapa jenis narkotika," ujar Wakil Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Avrilendy Akmam, Rabu (23/4/2025).
AKP Avrilendy menyebut, seluruh detail barang bukti dan jenis zat yang terdeteksi akan diumumkan secara lengkap pada konferensi pers yang dijadwalkan Kamis pagi (24/4/2025).
Meski demikian, hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa kondisi fisik Fachry dalam keadaan sehat.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melalui Kasubbid Pemnas PMJ AKBP Reonald Simanjuntak membenarkan Fachry Albar diamankan berkait kasus narkoba.
“Iya, saya tidak sebut nama itu, kalian yang sebut (Fachry Albar), saya iya kan,” ujar Reonald Simanjuntak saat dihubungi wartawan, Selasa (22/4/2025).
Penangkapan tersebut usai polisi mendapat informasi dari warga sekitar.
"Benar bahwa kami mengamankan publik figur berinisial FA pada Minggu sekira pukul 20.00 WIB," ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Vernal Armando Sambo.
Adapun Fachry Albar berhasil dibekuk saat berada di rumahnya.
"FA kami amankan seorang diri di rumahnya," lanjut Vernal.
Vernal mengatakan, polisi berhasil menemukan beberapa jenis narkoba milik sang aktor.
Namun pihaknya saat ini masih terus melakukan pendalaman.
"Barang bukti ada beberapa jenis dan saat ini masih dalam proses pendalaman," terang Vernal.
Vernal menambahkan, Fachry Albar diketahui sebagai seorang aktor.
Bahkan Fachry Albar juga disebut sering terlibat dalam beberapa layar lebar hingga sinetron.
Jejak kasus narkoba Fachry Albar
Ini bukan kali pertama Fachry Albar terjerat kasus narkoba.
Nama Fachry Albar sempat masuk ke daftar pencarian orang (DPO) alias buron akibat kasus narkoba pada 2007 silam.
Fachry Albar terseret kasus narkoba sang ayah, Ahmad Albar 26 September 2007.
Namun hasil tes urine negatif sehingga Fachri tidak ditahan.
Baca juga: Ingin Kupeluk Mereka, Soimah Ibu Albar Mahdi Santri Gontor Meninggal, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Saat itu, dalam kamar Fachry Albar ditemukan kokain di sebuah kotak obat.
Akhirnya, Fachry Albar pun menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama keluarganya.
Tepatnya 30 November 2007, Fachry didampingi bibinya, Camelia Malik, aktor Harry Capri (suami Camelia), serta Fitria Sukaesih (putri Ratu dangdut Elvy Sukaesih, Fachry diantar ke BNN.
Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik Mabes Polri membebaskannya karena tidak terbukti sebagai pengguna atau pemilik kokain.
Namun, ia diwajibkan untuk melapor ke Mabes Polri seminggu sekali.
2018 Terjerat Ganja, Sabu dan Psikotropika
Kasus narkoba kembali membawa Fachry Albar pada urusan hukum 11 tahun kemudian tepatnya 2018 lalu.
Fachry sebelumnya ditangkap di rumahnya karena ganja.
Polisi menemukan sisa pakai narkotika jenis ganja berat bruto 0,32 gram dalam bentuk sisa rokok.
Kemudian 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkoba jenis sabu seberat bruto 0,32 gram.
Ada juga 13 butir psikotropika jenis nitrazepam serta 1 butir psikotropika jenis alprazolam yang ditemukan dalam rumah Fachri Albar.
Pda 2018 ini, Fachry dijatuhi vonis 7 bulan rehabilitasi lewat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pemain film Pengabdi Setan itu mengaku telah mengonsumsi ganja sejak 2015 dan sabu selama satu tahun terakhir.
Sidang kasus itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim memvonis Fachry bersalah dan harus menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama tujuh bulan. Vonis dibacakan pada Selasa, 10 Juli 2018.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.