Fachry Albar Terjerat Narkoba
Ternyata Sudah Lama Pisah Rumah, Terungkap Keberadaaan Renata Kusmanto Saat Fachry Albar Diamankan
Belakang justru terbongkar jika Fachry telah resmi bercerai dari Renata sejak 13 Februari 2025. Perkara cerainya diputus secara verstek di Pengadilan
TRIBUNSUMSEL.COM - Pada 22 April 2025, aktor Fachry Albar kembali terseret kasus narkoba yang ke tiga kali.
Diamankan di kawasan Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB pada Minggu 20 April 2025 malam, putra dari musisi Ahmad Albar ini.
Fachry Albar berada seorang diri di rumahnya ketika diamankan.
Tidak ada sosok Renata Kusmanto saat Fachry Albar diamankan kala itu.
Belakang justru terbongkar jika Fachry telah resmi bercerai dari Renata sejak 13 Februari 2025. Perkara cerainya diputus secara verstek di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang.
Putusan tersebut diunggah dalam situs Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
"Mengabulkan gugatan Penggugat (Renata Kusmanto binti IR. Danny Kusmanto) dengan verstek," tulis amar putusan dikutip Tribunnews.com, Rabu (30/4/2025).

Delapan bulan Renata Kusmanto pilih pisah rumah dari Fachry Albar
Selama proses perceraian berlangsung saat itu, Renata memutuskan untuk pisah rumah dengan Fachry Albar.
Cekcok dalam rumah tangganya tidak bisa dikendalikan yang membuat Renata kembali ke rumah sang ibu.
Selama delapan bulan Renata memutuskan untuk pisah rumah ketika cekcok dalam rumah tangganya dengan Fachry Albar hingga akhirnya mengugat cerai suaminya.
"Penggugat memutuskan untuk keluar dari rumah kediaman bersama dan kembali ke rumah Ibu (orang tua) dari PENGGUGAT (Renata) di daerah Bumi Serpong Damai dan tinggal disana," lanjut isi putusan tersebut.
Kekecewaan Renata hingga memutuskan untuk pisah rumah karena sikap Fachry yang terus mencari kesibukan di luar rumah padahal hubungan mereka di ujung tanduk.
Renata yang sudah berusaha memperbaiki keadaan namun tidak membuatkan hasil.
"TERGUGAT (Fachry) yang selalu mencari pelarian berupa kesibukan di luar rumah setiap ada permasalahan yang ada, PENGGUGAT telah berusaha menceritakan dan meminta bantuan kepada kedua pihak keluarga besar untuk membantu mencari jalan keluar dan berkomunikasi dengan TERGUGAT," ungkap putusannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.