Berita OKU

Marah Tak Diberi BPKB, Pria di OKU Bakar Mobil Milik Ibunya Hingga Hangus, Disebut Sering Buat Onar

Sering buat onar di keluarga dengan puncaknya membakar mobil milik ibunya, seorang pria bernama Saftono (36) kini harus mendekam di penjara.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Slamet Teguh
Polres OKU
DIAMANKAN - Pelaku Saat Diamankan Polisi, Jumat (25/4/2025). Marah Tak Diberi BPKB, Pria di OKU Bakar Mobil Milik Ibunya Hingga Hangus, Disebut Sering Buat Onar 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA - Sering buat onar di keluarga dengan puncaknya membakar mobil milik ibunya, seorang pria bernama Saftono (36) kini harus mendekam di penjara.

Pria  yang tercatat sebagai warga Dusun II Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, Kabgupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumsel ini ditangkap polisi setelah membakar mobil Datsun Go milik Suarna (66) yang merupakan ibu kandungnya.

"Pihaknya sudah melakukan mediasi dan sang ibu tetap bertahan ingin melanjutkan kasus ini ke proses hukum untuk memberikan efek jera," kata Kapolsek Semidangaji Aji Ipda Meyke Krisdian Hasri, SH yang dikonfirmasi Jumat (25/4/2025)

Diketahui, peristiwa ini berlangsung pada Senin (21/4/2025) sekitar pukul 19.00 WIB bertempat  di depan rumah Miliyuni Purwanti (adik kandung pelaku) di Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Disana, Saftono ingin meminta BPKB mobil Datsun Go milik ibu mereka.

Namun Miliyuni tidak memberikan BPKB karena mobil itu milik orang tua mereka.

Karena tidak diberi pelaku merasa kesal, lalu pelaku keluar rumah dan mencari botol minuman mineral dan mengisinya dengan BBM.

Baca juga: Sosok Gusmadi Wiranata, Pemuda yang Tembak Ibunya Hingga Tewas di OKU Timur, Berstatus Mahasiswa

Baca juga: Dengan Satu Tembakan, Pemuda di OKU Timur Bunuh Ibu Kandungnya yang Jabat Pjs Kades Bangun Rejo

Selanjutnya langsung pelaku menyiramkan minyak pada bagian depan mobil dan membakar mobil ibunya.

Api langsung membesar dan menghanguskan seluruh badan mobil.

Melihat mobilnya sudah hangus terbakar, adik pelaku Miliyuni langsung memberitahukan kepada ibunya dan segera melapor ke Polsek Semidang Aji.

Setelah kejadian, tak lama polisi mencoba mengamankan pelaku namun pelaku mengunci diri di dalam ruangan.

Setelah beberapa kali dibujuk, sekitar pukul 03.00 WIB mendekati subuh, pelaku keluar kamar dan berhasil diamankan petugas.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa, 1 (satu) unit mobil Datsun Go yang hangus terbakar, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) helai baju kaos panjang dibawa ke Polsek SemidangAji untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan yang bisa mendatangkan bahaya keamanan umum manusia dan barang, pelaku terancam dengan Pasal 187 ayat 1e Jo Pasal 406 KUHPidana.

Menurut  informasi dari berbagai sumber, keseharian pelaku memang dikenal sering bikin onar dan  semua permintaanya harus dituruti.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved