Berita Pagar Alam

Berawal Karena Simpan Ganja di Celana, Pemuda di Pagar Alam Ditangkap Polisi, Punya 344 Gram Ganja

ER (27) yang diduga sebagai pengedar narkoba ditangkap anggota Satresnarkoba bersama barang bukti ganja seberat 344 gram.

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Slamet Teguh
Polres Pagar Alam
DIAMANKAN - Pelaku Saat Diamankan Polisi, Kamis (24/4/2025). Berawal Karena Simpan Ganja di Celana, Pemuda di Pagar Alam Ditangkap Polisi, Punya 344 Gram Ganja. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pagar Alam berhasil mengagalkan perederan narkona jenis Ganja.

ER (27) yang diduga sebagai pengedar narkoba ditangkap anggota Satresnarkoba bersama barang bukti ganja seberat 344 gram.

Tersangka ER ditangkap setelah kedapatan menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja seberat 344 gram di wilayah Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagar Alam Selatan.

Penangkapan dilakukan pada Senin (21/4/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Saat itu, petugas yang menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan langsung melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka di pinggiran Jalan Kombes H Umar. 

Dari hasil penggeledahan awal, ditemukan satu paket besar ganja yang disembunyikan dicelananya.

"Setelah dilakukan interogasi di tempat, pelaku mengakui masih menyimpan ganja lainnya di rumah. Tim langsung melakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan 21 paket ganja yang disimpan dalam tas sandang di belakang pintu ruang tengah rumah pelaku," ujar Kasat Narkoba AKP Sondi SH pada Kamis (24/4/2025).

Baca juga: Pengedar Narkoba di OKU Ditangkap Polisi Saat Lagi Transaksi Ganja di Pinggir Jalan

Baca juga: Tak Ada Ongkos Kembali Jadi ABK di Maluku, Joni Ferli Pemuda di Prabumulih Jadi Kurir 1 Kg Ganja

Barang bukti yang disita meliputi tiga paket besar dan 19 paket kecil ganja dengan total berat bruto 344 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan berbagai barang terkait, termasuk handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

AKP Sondi menegaskan bahwa pelaku saat ini ditetapkan sebagai pengedar.

“Dari hasil tes urine, pelaku juga positif mengonsumsi metamfetamina. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Ditempat yang sama Kasi Humas Iptu Mansyur SH mengatakan Kasus ini tengah dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas. 

“Kami akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” tambah AKP Sondi.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved