Berita Pagar Alam
Gerebek Rumah di Pagar Alam, Polisi Temukan Paket Ganja Disimpan Dalam Lemari, 2 Orang Ditangkap
Pria berinisial RP (32) dan I (30) ditangkap anggota anggota Satresnarkoba Polres Pagar Alam dalam penggerebekan di sebuah rumah.
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ringkasan Berita:
- Pria berinisial RP (32) dan I (30) ditangkap anggota anggota Satresnarkoba Polres Pagar Alam dalam penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Pagar Alam.
- Polisi mendapati sejumlah barang bukti paketan ganja yang disimpan di lemari.
- Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terbaru.
TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM -- Dua tersangka yang terlibat dalam sindikat narkotika ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pagar Alam dalam penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Pagar Alam, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, pada Kamis (23/4/2026) sore.
Kedua tersangka masing-masing RP (32) dan I (30), yang ditangkap dengan barang bukti paket ganja.
Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia Persada, melalui Kasatresnarkoba, Iptu Doris Pidriandi, membenarkan penangkapan tersebut.
"Ungkap kasus narkotika ini dari penyelidikan atas laporan masyarakat," ujar dia didampingi Kasi Humas, Iptu Mansur, Jumat (24/4/2026).
Dikatakannya, saat itu petugas mencurigai keberadaan rumah di kawasan Kelurahan Pagar Alam.
Setelah dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti paketan ganja yang disimpan di lemari.
"Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 paket besar diduga narkotika jenis ganja, sepaket kecil diduga narkoba jenis ganja, dan 2 linting narkoba jenis ganja dengan berat bruto 145 gram, 1 (satu) buah plastik warna, serta satu unit ponsel," katanya.
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Pagar Alam guna proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terbaru.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Pagar Alam masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
"Saat ini, dua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Pagar Alam untuk proses selanjutnya," ungkap Iptu Doris.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
| Walikota Ludi Oliansyah Mutasi 179 Pejabat di Pemkot Pagar Alam, Pastikan Tak Ada Jual Beli Jabatan |
|
|---|
| Dorong Hilirisasi, Kemenperin Siap Sulap Kopi Pagar Alam Jadi Produk Industri Unggulan |
|
|---|
| Gunung Dempo Erupsi, Kolom Abu Capai 3.500 Meter, Masyarakat Dilarang Mendekati Kawah |
|
|---|
| Polres Pagar Alam Amankan 3 Pengedar Narkotika, Satu Diantaranya Wanita, Sita Puluhan Gram Sabu |
|
|---|
| Progres Pembangunan SMA Taruna Nusantara Pagar Alam Capai 70 Persen, Juli 2026 Mulai Beroperasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Gerebek-Rumah-di-Pagar-Alam-Polisi-Temukan-Paket-Ganja-Disimpan-Dalam-Lemari-2-Orang-Ditangkap.jpg)