Berita Pagar Alam
Hasil 'Nyanyian' Pengedar Ganja, Satres Narkoba Polres Pagar Alam Ringkus Bandar Sabu di Nendagung
Satres Narkoba Polres Pagar Alam berhasil meringkus seorang pengedar sabu berinisial C (31) di kediamannya kawasan Nendagung
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Kharisma Tri Saputra
Ringkasan Berita:
- Satres Narkoba Polres Pagar Alam meringkus pengedar sabu berinisial C (31) di kediamannya kawasan Nendagung, Kamis (23/4/2026).
- Penangkapan ini merupakan pengembangan dari keterangan dua pengedar ganja yang ditangkap sebelumnya, di mana petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua paket sabu, timbangan digital, hingga plastik klip bening.
- Pelaku kini terancam jeratan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
TRIBUNSUMSEL.COM - Setelah berhasil meringkus dua pengedar narkotika jenis ganja, Satres Narkoba Polres Pagar Alam kembali mengungkap peredaran sabu di wilayah hukumnya.
Kali ini, pengedar sabu yang bernasib sial berinisial C (31). Pelaku diringkus setelah kediamannya digerebek Satres Narkoba yang dipimpin Iptu Doris Pidriandi SH MSi di kawasan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam, Kamis (23/4/2026).
“Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengakuan RP dan I yang merupakan pengedar narkotika jenis ganja yang kita ringkus sebelumnya di hari yang sama,” ujar Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi SH MSi.
Awalnya, pengungkapan kasus sabu ini berawal dari pemeriksaan terhadap dua pengedar ganja yang telah lebih dulu diamankan.
“Dari pemeriksaan kedua pelaku, RP dan I, diketahui bahwa barang bukti ganja berasal dari pelaku C,” ujar Iptu Doris didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur AMd.Kep SH.
Mendengar pengakuan tersebut, anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku C.
Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus di kediamannya.
“Saat dilakukan penggeledahan di kediamannya dan disaksikan oleh ketua lingkungan setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,45 gram,” katanya.
“Petugas juga mengamankan satu plastik klip bening, satu lembar kertas timah rokok, dua unit timbangan digital, serta satu unit handphone,” tambahnya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Pagar Alam untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Saat ini Satresnarkoba Polres Pagar Alam masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut,” pungkas Iptu Doris.
| Gerebek Rumah di Pagar Alam, Polisi Temukan Paket Ganja Disimpan Dalam Lemari, 2 Orang Ditangkap |
|
|---|
| Walikota Ludi Oliansyah Mutasi 179 Pejabat di Pemkot Pagar Alam, Pastikan Tak Ada Jual Beli Jabatan |
|
|---|
| Dorong Hilirisasi, Kemenperin Siap Sulap Kopi Pagar Alam Jadi Produk Industri Unggulan |
|
|---|
| Gunung Dempo Erupsi, Kolom Abu Capai 3.500 Meter, Masyarakat Dilarang Mendekati Kawah |
|
|---|
| Polres Pagar Alam Amankan 3 Pengedar Narkotika, Satu Diantaranya Wanita, Sita Puluhan Gram Sabu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Ilustrasi-Narkoba-DJ-inisial-J-ditangkap-karena-narkoba.jpg)