Berita Prabumulih

Tak Ada Ongkos Kembali Jadi ABK di Maluku, Joni Ferli Pemuda di Prabumulih Jadi Kurir 1 Kg Ganja

Tidak ada ongkos untuk kembali bekerja menjadi anak buah kapal (ABK) di Maluku, pemuda asal Kota Prabumulih yakni Joni Ferli, nekat jadi kurir ganja.

Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
KURIR GANJA -- Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardana SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Jonson menunjukkan narkoba jenis ganja seberat 1 kilo dalam rilis di Polres Prabumulih, Rabu (9/4/2025). Dalam kasus itu satu orang kurir ganja diringkus polisi membawa ganja dari Empat Lawang akan diedarkan ke Lubai Kabupaten Muaraenim. 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari 

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Tidak ada ongkos untuk kembali bekerja menjadi anak buah kapal (ABK) di Maluku, seorang pemuda asal Kota Prabumulih yakni Joni Ferli, nekat menjadi kurir narkoba jenis ganja.

Namun akibat ulahnya tersebut, Joni Ferli harus mendekam di sel tahanan lantaran diringkus tim Satres Narkoba Polres Prabumulih.

Joni diringkus polisi di sebuah bedeng di wilayah jalan M Yamin Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih pada, Selasa (8/4/2025) lalu.

Dari tangan tersangka diamankan narkoba jenis ganja seberat 1113 gram atau lebih dari satu kilo dibungkus plastik dan disimpan di tas rensel, handphone dan saru unit motor honda revo tanpa plat.

Selain itu turut diamankan uang sebanyak Rp 500 ribu yang merupakan uang jalan Joni Ferli dari diduga bandar di Empat Lawang dan akan ditambah Rp 4 juta jika berhasil.

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardana SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Jonson dalam rilis di depan gedung Humas Polres Prabumulih mengungkapkan penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat.

"Dalam informasi itu diketahui akan ada seorang pemuda membawa narkoba akan bertransaksi di Kota Prabumulih. Mendapat informasi tersebut rim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka setelah mengetahui keberadaanya," ungkap Kapolres dalam rilis, Rabu (9/4/2025).

Bobby menurutkan, pihaknya masih memburu pelaku diduga bandsr inisial A di Empat Lawang dan inisial HR yang merupakan pembeli atau tujuan ganja akan diedarkan Lubai Kabupaten Muaraenim.

"Saat ini tersangka masih terus kami lakukan pemeriksaan dan terhadap pelaku yang merupakan kurir ini akan kami jerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tegasnya.

Sementara itu, Joni Ferli ketika diwawancarai mengaku tertarik menjadi kurir ganja tersebut karena dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp 4 juta.

"Saya kenal A (inisial-red) di empat lawang dari Heri dan ganja akan diantar ke Lubai ke H (inisial-red), jika sudah diantar baru dapat upah Rp 4 juta," bebernya seraya mengaku sudah keburu ditangkap polisi sebelum berhasil antsr narkoba itu.

Joni mengaku dirinya nekat menjadi kurir narkoba karena ingin kembali bekerja sebagai ABK di Maluku namun tidak ada uang untuk ongkos kembali ke tempatnya bekerja.

"Uang saya habis beli barang-barang, motor dan lainnya. Saya mau kerja lagi ke laut makanya tertarik dengan ini," bebernya warga kota Prabumulih itu.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved