Berita Viral
Apa Itu GRIB Jaya, Drama Perseteruan antara Dedi Mulyadi dan Ormas GRIB Jaya
GRIB Jaya sedang ramai jadi diperbincangan setelah anggotanya diduga terlibat dalam aksi pembakaran mobil polisi.
"Rakyat Jawa Barat itu banyak. Tugas saya hari ini adalah bekerja untuk rakyat. Kalau setiap orang harus ditangani satu-satu, habis energi kita untuk meladeni orang ngomong," ujar Dedi di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (19/4/2025), melansir dari Kompas.com.
Dia menyebut, tugasnya saat ini adalah bagaimana menyelesaikan masalah yang dihadapi rakyat serta menjamin kesejahteraan mereka agar tidak mengalami kesulitan.
"Tugas kita ini adalah mewujudkan apa yang menjadi mimpi rakyat," katanya.
Dedi menambahkan, dia tidak ambil pusing atas berbagai tudingan di media sosial terkait dengan kinerja serta kebijakannya.
Hal tersebut biar masyarakat yang menilai langsung.
"Kalau ada orang yang mengajak berbagai hal di media sosial, yang melayani-nya cukup netizen, enggak usah saya," katanya.
Dedi Mulyadi Tak Berani Bubarkan Pilih Pembinaan
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi akhirnya buka suara mengenai keresahan masyarakat terhadap keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang dianggap meresahkan.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB), menyusul insiden pembakaran mobil polisi oleh salah satu ketuanya di Depok.
Menanggapi desakan pembubaran ormas, Dedi menegaskan bahwa tindakan premanisme harus dibedakan antara individu pelaku dan lembaga ormas itu sendiri.
“Pertama kita ini kan berbicara persoalan premanisme, kita bicara premanismenya, bukan kelembagaannya,” ujarnya melalui unggahan media sosial, Rabu (23/4/2025).
Menurut Dedi, tidak adil untuk memberikan sanksi kelembagaan kepada sebuah ormas jika pelanggaran hukum dilakukan oleh individu. Ia mencontohkan, ketika seorang pegawai dinas melakukan pelanggaran hukum, dinas tersebut tidak serta merta dibubarkan.
“Pertama, kan tindakan itu sifatnya perorangan, bukan kelembagaan. Karena tindakan itu adalah sifatnya perorangan, maka hukumnya menjadi hukum perorangan, bukan hukum kelembagaan,” lanjutnya.
Ia menambahkan, selama tindakan melawan hukum dilakukan secara individu, maka tanggung jawab hukum juga bersifat individual.
“Tidak berarti dinasnya dibubarkan, kita bicara itu dulu, kecuali dinas itu sudah menyatakan diri, kan itu berbeda.”
Dedi menyatakan bahwa pendekatan persuasif menjadi solusi yang akan ditempuh Pemprov Jawa Barat.
Ormas-ormas akan diajak berdialog mengenai tujuan awal pendirian mereka dan diarahkan kembali ke misi sosial yang konstruktif. “Ya ke depannya paling diajak bicara, semua kelembagaan.
Tujuannya ormas itu kan mengkonsolidasi dan mengorganisir orang untuk memiliki tujuan dan visi yang sama. Pasti tujuan dan visinya baik, di AD/ART-nya juga baik," ujarnya.
Ia menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan dari dalam tubuh ormas itu sendiri. Menurut Dedi, pimpinan ormas bertanggung jawab untuk menindak tegas anggota yang terlibat premanisme.
“Kalau anggota-anggotanya dinilai melakukan aksi premanisme, atau mengatasnamakan lembaganya, melakukan tindakan-tindakan melawan hukum, maka pimpinan organisasinya harus segera melakukan pemberhentian, pemecatan dan pembekuan kelembagaan,” jelasnya.
Artikel ini diolah dari https://surabaya.tribunnews.com/ , https://jabar.tribunnews.com/ dan https://www.kompas.com/
Baca juga: Alasan Dedi Mulyadi Tak Berani Bubarkan Ormas Grib Jaya Ditengah Insiden Pembakaran Mobil Polisi
Baca juga: VIDEO Klarifikasi GRIB Jaya Sebut Pembakar Mobil Polisi di Depok Bukan Anggota, Dukung Dedi Mulyadi
Ini kata Lisa Mariana Soal Kelanjutan Proses Hukum Usai Hasil Tes DNA Anak Tak Identik Ridwan Kamil |
![]() |
---|
9 Tahun Pacaran Tak Kunjung Dinikahi, Wanita di Banyumas Gugat Mantan Kekasihnya Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Nasib Dosen Wanita di Nias Lempar Skripsi ke Lantai Buat Mahasiswa Emosi, Kampus Bertindak |
![]() |
---|
Kondisi NAT Anak Ustaz Terkenal di Bandung yang Dianiaya Ayah, Ibu Tiri Hingga Nenek, Alami Trauma |
![]() |
---|
Sosok Bripda MA, Anggota Polda Banten yang Lempar Helm Pelajar SMK Hingga Kritis, Kini Dipatsus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.