Pembunuh Kontraktor Ditangkap
Dendam Pamannya Dikeroyok, Pria di Lubuklinggau Bunuh Bos Kontraktor di Depan Anaknya, Pisau Dibuang
Pelaku yang diamankan yakni Makmur warga Desa Karang Anyar Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Muratara.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Peristiwa pembunuhan ini bermula pada hari Minggu, tanggal 25 Agustus 2024, diketahui sekira pukul 17.30 WIB oleh Saksi A saat itu sedang menyiram tanaman didepan rumahnya mendengar teriakan dari korban yang sedang mengendarai sepeda motor bersama anak korban berumur 4 tahun dengan perkataan "KAK. TOLONG AKU" (kak tolong saya).
"Saat itu korban menghentikan sepeda motornya didepan rumahnya dan korban saat itu juga terjatuh dan bersandar dipagar dekat siring (aliran air) yg berada didepan rumah korban," ujarnya.
Saat korban terjatuh, saat itu juga saksi A menghampiri korban dan melihat korban mengalami luka dibagian punggung dan banyak darah yang keluar.
Lalu saat itu saksi A berteriak meminta tolong kepada warga disekitar dan saat itu datanglah istri korban dan Ojang untuk membantu dan langsung membawa korban ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
"Setelah tiba di Rumah Sakit Siloam pihak Dokter jaga menyatakan bahwa korban telah meinggal dunia," ungkapnya.
Lalu, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait tindak pidana pembunuhan, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-sakai serta melakukan oleh TKP dan mengumpulkan alat bukti berupa rekaman CCTV di seputaran TKP.
Kemudian didapatkan informasi bahwa pelaku pembunuhan tersebut adik kakak yang bernama Makmur dan R, yang kemudian dilakukan Gelar perkara dengan pimpin oleh Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar menaikan status perkara ketahap penyidikan.
Setelah itu Tim Macan Linggau melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku Makmur, buron selama 8 Bulan, yang kemudian didapatkan informasi bahwa pelaku M berada di Kabupaten Banyumas Purwokerto Provinsi Jawa Tengah,
Atas informasi tersebut, kemudian pada tanggal 12 April 2025 berdasarkan Surat Perintah Tugas Kapolres Lubuklinggau Kamis tgl 17 April 2025 sekira jam 20.00 wib Tim gabungan berhasil mengamankan pelaku Makmur di salah satu kontrakan di Kelurahan Mersi Kabupaten Banyumas Purwokerto.
"Selanjutnya setelah diamankan dilakukan interogasi terhadap pelaku dan hasil interogasi tersebut pelaku mengakui perbuatannya melakukan pembunuhan bersama-sama dengan kakak kandungnya bernama Radid (DPO), kemudian pelaku Makmur dibawa ke Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Kasat menambahkan, unsur pidana perkara ini telah terpenuhi dengan jelas dengan didukung adanya persesuaian keterangan saksi-saksi dan korban, serta barang bukti yang telah berhasil diamankan.
"Atas perbuatan pelaku dijerat pasal pembunuhan sebagaimana di maksud dalam Pasal 340 KUHP Atau 338 KUHP," ujarnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.