Pembunuh Kontraktor Ditangkap
Dendam Pamannya Dikeroyok, Pria di Lubuklinggau Bunuh Bos Kontraktor di Depan Anaknya, Pisau Dibuang
Pelaku yang diamankan yakni Makmur warga Desa Karang Anyar Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Muratara.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Laporan wartawan Tribun Sumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Pelaku penusukan almarhum Hamsi kontraktor di Lubuklinggau ternyata kakak adik.
Satu dari dua pelaku sudah diamankan di Polres Lubuklinggau.
Pelaku yang diamankan yakni Makmur warga Desa Karang Anyar Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Muratara.
Makmur ditangkap ditempat pelariannya sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Mersi Kabupaten Banyu Mas Purwokerto Jawa Tengah.
Sementara, kakaknya Radit saat ini masih menjadi buruan Polisi dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Dihadapan Polisi, Makmur mengaku nekat menghabisi Hamsi karena pelaku merasa marah dan kesal serta sakit hati karena pamanya yang bernama Amir dikeroyok oleh korban.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi saat paman korban mengecek pembangunan di kantor Kemenag Kabupaten Muratara pada tanggal 20 Agustus 2024.
Keesokan harinya tanggal 21 Agustus 2024 Makmur dan kakak kandungnya Radit (DPO) merencanakan untuk balas dendam dengan cara membawa senjata tajam jenis pisau dari rumahnya.
"Keduanya mengikuti dan memantau aktivitas keseharian korban selama 4 hari," kata Kasatreskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar pada Tribunsumsel.com, Senin (21/4/2025)
Selanjutnya, pada tanggal 25 Agustus 2024 tersangka Makmur dan Radit (DPO) duduk disalah satu pondok yang berada di ujung Jl. Jendral Sudirman Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
"Setelah melihat korban sedang berjalan menggunakan sepeda motor saat itu juga kedua tersangka membuntuti korban dan saat di jembatan Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Jogoboyo tersangka Makmur sempat menegur korban.
"Tersangka berkata "LUP, NGAPO AWAK NGEROYOK Amir" (Kak ngapo kamu ngeroyok Amir) lalu dijawab oleh korban Hamsi "NGAPO KAU M' (ngapo kamu Mur), saat itu juga tersangka Makmur langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan ditusukkan dibagian punggung korban sebanyak satu) kali," ungkapnya.
Setelah itu, para pelaku pergi meninggalkan tempat kejadian dan saat berada di jembatan Pertamina Makmur membuang senjata tajam jenis pisau ke Sungai Kelingi dan setelah dibuang Makmur pergi menuju Terminal Atas disamping Polres Lubuklinggau memberhentikan bus tujuan pulau Jawa.
"Makmur menaiki bus dan Radit (DPO) pergi membawa sepeda motor yanga digunakannya saat melakukan pembunuhan untuk kabur," ujarnya.
Baca juga: Pengakuan Makmur Tega Bunuh Bos Kontraktor di Lubuklinggau Depan Anak, Sebut Sakit Hati
Baca juga: 8 Bulan Buron, Pembunuh Bos Kontraktor di Lubuklinggau Ditangkap, Korban Dihabisi di Depan Anaknya
Peristiwa pembunuhan ini bermula pada hari Minggu, tanggal 25 Agustus 2024, diketahui sekira pukul 17.30 WIB oleh Saksi A saat itu sedang menyiram tanaman didepan rumahnya mendengar teriakan dari korban yang sedang mengendarai sepeda motor bersama anak korban berumur 4 tahun dengan perkataan "KAK. TOLONG AKU" (kak tolong saya).
"Saat itu korban menghentikan sepeda motornya didepan rumahnya dan korban saat itu juga terjatuh dan bersandar dipagar dekat siring (aliran air) yg berada didepan rumah korban," ujarnya.
Saat korban terjatuh, saat itu juga saksi A menghampiri korban dan melihat korban mengalami luka dibagian punggung dan banyak darah yang keluar.
Lalu saat itu saksi A berteriak meminta tolong kepada warga disekitar dan saat itu datanglah istri korban dan Ojang untuk membantu dan langsung membawa korban ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
"Setelah tiba di Rumah Sakit Siloam pihak Dokter jaga menyatakan bahwa korban telah meinggal dunia," ungkapnya.
Lalu, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait tindak pidana pembunuhan, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-sakai serta melakukan oleh TKP dan mengumpulkan alat bukti berupa rekaman CCTV di seputaran TKP.
Kemudian didapatkan informasi bahwa pelaku pembunuhan tersebut adik kakak yang bernama Makmur dan R, yang kemudian dilakukan Gelar perkara dengan pimpin oleh Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar menaikan status perkara ketahap penyidikan.
Setelah itu Tim Macan Linggau melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku Makmur, buron selama 8 Bulan, yang kemudian didapatkan informasi bahwa pelaku M berada di Kabupaten Banyumas Purwokerto Provinsi Jawa Tengah,
Atas informasi tersebut, kemudian pada tanggal 12 April 2025 berdasarkan Surat Perintah Tugas Kapolres Lubuklinggau Kamis tgl 17 April 2025 sekira jam 20.00 wib Tim gabungan berhasil mengamankan pelaku Makmur di salah satu kontrakan di Kelurahan Mersi Kabupaten Banyumas Purwokerto.
"Selanjutnya setelah diamankan dilakukan interogasi terhadap pelaku dan hasil interogasi tersebut pelaku mengakui perbuatannya melakukan pembunuhan bersama-sama dengan kakak kandungnya bernama Radid (DPO), kemudian pelaku Makmur dibawa ke Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Kasat menambahkan, unsur pidana perkara ini telah terpenuhi dengan jelas dengan didukung adanya persesuaian keterangan saksi-saksi dan korban, serta barang bukti yang telah berhasil diamankan.
"Atas perbuatan pelaku dijerat pasal pembunuhan sebagaimana di maksud dalam Pasal 340 KUHP Atau 338 KUHP," ujarnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.