Berita Muara Enim

Tertibkan Aset, 146 Rumah di Tanjung Enim Dipindahkan, Masuk Zona Penghijauan PT Bukit Asam

Masih dikatakan Edi, dengan kepindahan ini diharapkan masyarakat kedepan mempunyai kepastian hukum terhadap kepemilikan tempat tinggal mereka.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Ardani Zuhri
PENERTIBAN - Ratusan rumah warga yang terletak di RT 5, 7 dan 8, RW 13, (Mandala Seberang) Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Pasalnya, domisili rumah warga berada dilahan zona penghijauan PTBA, Sabtu (19/4/2035). 

Dan memang program ini sudah lama namun baru sekarang terlaksana.

Ditambahkan Berlian, setiap pemindahan tersebut pihaknya memberikan uang bantuan untuk pindah.

Dan jika ada warga yang minta bantu kendaraan untuk pindah juga akan disiapkan.

Sementara itu Surahayati (55) warga Rt 8, bahwa pada dasarnya dirinya menyadari jika mereka menumpang dan akan menurut apa kata PTBA.

Namun bukan keluarganya tidak mau pindah tetapi bingung sebab mau pindah kemana karena lahan tidak ada akibat keterbatasan ekonomi makanya mereka menumpang di lahan milik PTBA ini selagi tidak dipergunakan.

"Suami sudah tua, kerja serabutan. Ini saja kami ngontrak dahulu, tapi paling beberapa bulan bertahan," ujar ibu lima anak ini.

Untuk itu, lanjut nenek dua cucu ini, pihaknya mengharapkan bantuan dari PTBA atau pemerintah untuk membuatkan rumah tempat tinggal seperti yang telah dilakukan PTBA sebelumnya saat relokasi atas dapur sehingga kami bisa hidup tenang dan tidak berpindah-pindah lagi. 

"Terserah ditempatkan dimana dan tempat tinggalnya seperti apa, yang penting bisa berteduh dan tidak menumpang," harapnya.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved