Berita Muara Enim

Tertibkan Aset, 146 Rumah di Tanjung Enim Dipindahkan, Masuk Zona Penghijauan PT Bukit Asam

Masih dikatakan Edi, dengan kepindahan ini diharapkan masyarakat kedepan mempunyai kepastian hukum terhadap kepemilikan tempat tinggal mereka.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Ardani Zuhri
PENERTIBAN - Ratusan rumah warga yang terletak di RT 5, 7 dan 8, RW 13, (Mandala Seberang) Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Pasalnya, domisili rumah warga berada dilahan zona penghijauan PTBA, Sabtu (19/4/2035). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Dalam rangka penertiban aset, PT Bukit Asam (PTBA) secara bertahap mulai memindahkan ratusan rumah warga yang terletak di RT 5, 7 dan 8, RW 13 (Mandala Seberang) Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

Pasalnya, domisili rumah warga tersebut berada di lahan zona penghijauan PTBA, Sabtu (19/4/2035).

Terpantau di lapangan, rumah yang ditertibkan tersebut sebagian besar merupakan rumah permanen.

Hanya sebagaian kecil yang terbuat dari papan.

Menurut Camat Lawang Kidul, Edison Susanto, bahwa kegiatan pemindahan ini seharusnya sudah dilaksanakan sekitar 4 tahun yang lalu, namun karena suatu hal dan banyak pertimbangan makanya baru sekarang bisa dilaksanakan secara bertahap.

"Ini adalah perpanjangan batas waktu yang ketiga kalinya, makanya kita sudah cukup longgar memberikan waktu dan sehumanis mungkin," ujar Edi.

Lanjut Edi, sesuai dengan data yang ada secara keseluruhan rumah warga yang akan dilakukan pemindahan sekitar 146 unit yang tersebar di Rt 5, Rt 7 dan Rt 8, (Mandala Seberang) Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

Untuk hari Sabtu (20/4/2025) ada lima warga di Rt 5 yang telah siap dipindahkan, namun di dalam perjalanan pulang ternyata ada 2 warga di RT 7 yang juga menyatakan siap pindah dan diminta tolong untuk pengangkutan perabotan untuk pindahan ke tempat mereka yang baru.

"Biar bagaimanapun memang harus pindah sebab ini aset PTBA. Saya harap masyarakat legowo," ucapkan Edi.

Masih dikatakan Edi, dengan kepindahan ini diharapkan masyarakat kedepan mempunyai kepastian hukum terhadap kepemilikan tempat tinggal mereka.

"Dan kepada PTBA tetap akan memberikan dukungan kepada masyarakat dengan pemindahan ini seperti bisa memberikan program bedah rumah bagi warga yang terkena pemindahan dan telah mempunyai lahan sendiri selain uang akomodasi pemindahan," katanya.

"Alhamdulilah penertiban hari ini berjalan dengan baik dan lancar setelah dibantu oleh kepolisian, TNI, Pemerintah kecamatan, Kelurahan dan RW/RT serta masyarakat," tambahnya.

Baca juga: Demi Mendukung Program MEMBARA, Para Pejabat di Pemkab Muara Enim Lakukan Pemaparan Inovasi Kejra

Baca juga: Tekan Aksi Kejahatan, Polsek Rambang Muara Enim Gelar Razia Pengendara Motor dan Mobil

Sementara Asisten Manager Aset PTBA Berlian, membenarkan jika pihaknya akan melakukan penertiban pemindahan rumah warga yang berada di lahan aset milik PTBA karena lahan tersebut adalah zona penghijauan.

Adapun secara keseluruhan lahan yang akan ditertibkan tersebut sekitar 2 hektare.

Lanjut Berlian, pihaknya melakukan penertiban sesuai dengan perintah negara bahwa areal pertambangan harus mempunyai zona penghijauan yang gunanya sebagai penyaring debu dari kegiatan penambangan sebelum ke pemukiman penduduk.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved