Berita Prabumulih
Tak Cukup Curi Outdoor AC Milik Radio Pentas Prabumulih, 2 Pria Ditangkap Saat Curi Kabel Listrik
Peristiwa pencurian itu pertama kali diketahui oleh saksi berinisial R yang saat itu datang ke kantor Radio Pentas untuk bekerja melakukan siaran radi
Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Tim Opsnal Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat meringkus dua pelaku pencurian dua unit outdoor AC milik Kantor Radio Pentas di Jalan Jenderal Sudirman RT 01 RW 02 Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih, Sumsel.
Kedua pelaku yakni berinisial PG (36) warga warga Desa Kuripan Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim dan rekannya AS (29) warga Jalan Nusa Dua Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Pencurian dilakukan dua pelaku tersebut terjadi pada Kamis 17 April 2025 sekitar pukul 07.45 WIB dan telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP / B / 26 / IV / 2025 / SPKT / POLSEK PRABUMULIH BARAT / POLRES PBM / POLDA SUMSEL.
Peristiwa pencurian itu pertama kali diketahui oleh saksi berinisial R yang saat itu datang ke kantor Radio Pentas untuk bekerja melakukan siaran radio.
Ia mendapati dua unit outdoor AC merk Panasonic dan Midea telah hilang, akibat kantor radio tersebut mengalami kerugian Rp 3 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa kedua pelaku hendak kembali melakukan pencurian di lokasi yang sama, membuat petugas lalu melakukan pengintaian di sekitar TKP.
Baca juga: Belum Sempat Dijual, Spesialis Pencuri Mobil Pikap Ditangkap Polsek Sukarami di Prabumulih
Baca juga: Sebar Berita Hoax Demi Like FB Pro, Polres Prabumulih Terus Pantau Akun Marlina Rahayu
Benar saja, pada Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 02.00 WIB kedua pelaku kembali datang ke lokasi saat hendak mencuri kabel listrik.
Melihat itu, petugas langsung melakukan penyergapan dan meringkus kedua pelaku dan saat digeledah dari saku depan celana PG ditemukan satu buah tang potong warna hitam.
"Setelah kita introgasi, keduanya mengakui jika sebelumnya telah melakukan pencurian dua unit outdoor AC dan berencana melakukan aksi susulan di kantor radio itu," kata Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Badarudin.
Kapolsek mengatakan, saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat untuk proses hukum lebih lanjut. "Atas perbuatannya dua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tegasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Rangkaian Acara HUT ke-24 Prabumulih, Ada Berbagai Kegiatan Menarik, Dimulai Minggu 12 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Kelanjutan Pembangunan Masjid Nurul Islam Prabumulih Tak Jelas, Warga Sulit Cari Tempat Salat Jumat |
![]() |
---|
Dari Tiga Usulan, Hanya Dua SPPG Disetujui dan Akan Dibangun Pemerintah Pusat di Kota Prabumulih |
![]() |
---|
Kunjungi RSUD Prabumulih, Komisi V DPRD Sumsel Akan Usulkan Penambahan 3 Ruangan Rawat Inap |
![]() |
---|
Satlantas Polres Prabumulih Terus Beri Edukasi Lalu Lintas Sejak Dini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.