Hoax Pasutri Bunuh Diri di Prabumulih

Sebar Berita Hoax Demi Like FB Pro, Polres Prabumulih Terus Pantau Akun Marlina Rahayu

Imbauan tersebut disampaikan langsung Kasat Reskrim Polresta Prabumulih, AKP H Tiyan Talingga ST MT.

Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Edison
HOAX - Kasat Reskrim, AKP H Tiyan Talingga ST MT imbau masyarakat jangan sebar berita Hoax karena bisa dijerat UU ITE, Jumat (4/4/2025). 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Seluruh masyarakat kota Prabumulih khususnya para pengguna media sosial (medsos) dan para konten kreator, diimbau agar bijak tidak asal sebar sebuah informasi tanpa tahu pasti kebenarannya.

Imbauan tersebut disampaikan langsung Kasat Reskrim Polresta Prabumulih, AKP H Tiyan Talingga ST MT.

Imbauan tersebut disampaikan lantaran beberapa hari terakhir warga Prabumulih dihebohkan adanya postingan akun facebook @marlinarahayu, yang menyebutkan adanya pasangan suami istri yang tewas bunuh diri di kota Prabumulih.

"Kami imbau masyarakat harus cerdas dan bijak dalam bermedsos, jangan sampai karena medsos terjerat hukum," imbau Tiyan saat dikonfirmasi wartawan melalui peaan WhatsApp, Jumat (4/4/2025).

Masyarakat atau pengguna medsos yang menyebarkan informasi palsu atau hoax serta ujaran kebencian maupun pengancaman dapat dijerat pidana penjara.

Adapun aturan yang bisa menjerat yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Ada sanksi pidana bagi yang menyebarkan informasi palsu atau hoax, ujaran kebencian serta pengancaman melalui media sosial," tegas Tiyan.

Baca juga: Demi Kejar Like FB Pro Beredar Postingan Hoax Suami Istri Bunuh Diri di Prabumulih, Didatangi Polisi

Jika unsur pelanggarannya terpenuhi, maka menurut Kasat Reskrim, pengguna media sosial yang asal sebar hoax atau lainnya itu bisa diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda 500 juta.

"Untuk itu sebelum menyebar informasi melalui media sosial, hendaknya cek dulu kebenaran informasi tersebut," katanya.

Disinggung terkait postingan pemilik akun Facebook Marlina Rahayu yang telah menyebar informasi hoax demi like FB Pro yang membuat gaduh, Kasat Reskrim mengaku pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mentracking lokasi keberadaan pemilik akun.

"Kami saat ada informasi itu langsung menindaklanjuti, kita sudah tahu posisi yang bersangkutan, yang bersangkutan tidak berada di kota Prabumulih. Kita sudah berikan peringatan dan jika masih menyebar informasi hoax akan ditindak tegas," beber Kasat Reskrim seraya mengatakan pihaknya masih terus memantau postingan yang bersangkutan.

 

 

Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved