Berita Muba
Demi Keuntungan Besar Investasi Online Karyawan Walaraba di Muba Gelapkan Uang Perusahaan Rp 32 Juta
Semua saksi yang terkait kami panggil untuk dimintai keterangan, termasuk tersangka.
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
TRBUNSUMSEL.COM. SEKAYU - Kepercayaan besar yang diberikan perusahaan justru disalahgunakan oleh Elsa Alfariansyah (21), seorang karyawan toko waralaba ternama di kawasan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.
Aksinya yang awalnya rapi dan nyaris tanpa celah akhirnya terbongkar, uang perusahaan sebesar Rp32.156.800 yang seharusnya disetor dan dicatat rapi dalam sistem keuangan toko, justru raib digunakan Elsa untuk mengikuti investasi yang ia yakini bisa mengubah hidupnya.
Kapolsek Sungai Lilin, AKP Jon Kenedy, menyebutkan kasus penggelapan tersebut terjadi saat tersangka melakukan perkerjaannya sebagai penjaga toko yang juga bertugas mencatat keluar masuk stok barang, serta mengelola hasil penjualan harian.
"Karena posisinya itu membuatnya leluasa mengakses brankas toko, tempat uang hasil transaksi disimpan sebelum disetorkan. Kemudian pihak toko yang merasa ada kejanggalan dalam pembukuan keuangan dan dilaporkan dan tentunya audit internal terlebih dahulu,"kata Jon Kenedi, Sabtu (19/4/2025).
Lanjutnya, setelah pihaknya menerima laporan dari pihak yang dirugikan, yakni PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, pihaknya langsung bergerak cepat.
Semua saksi yang terkait kami panggil untuk dimintai keterangan, termasuk tersangka.
"Tersangka yang semula dipanggil sebagai saksi, bersikap kooperatif dan tidak menimbulkan kecurigaan berarti. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam, perlahan fakta mulai terkuak. Elsa akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis pagi (17/04/2025), usai penyidik menemukan bukti kuat keterlibatannya dalam penggelapan dana,"ungkapnya.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku tergiur dengan salah satu aplikasi investasi yang menjanjikan keuntungan cepat. Awalnya mungkin hanya coba-coba, tapi karena merasa untung, dia semakin berani mengambil lebih banyak uang dari brankas toko,” ujarnya.
Kini, tersangka harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Ia dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kasus ini jadi pelajaran bahwa penyalahgunaan kepercayaan sekecil apapun, apalagi menyangkut keuangan perusahaan, pasti akan terungkap. Kami imbau masyarakat agar berhati-hati dengan tawaran investasi yang tidak jelas,” tutupnya
Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Kompor Jadi Penyebab Kebakaran di Bayung Lencir Muba, 10 Rumah dan 1 Gedung Walet Hangus |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Jalinteng Muba, Lansia Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Truk Parkir di Jalan |
![]() |
---|
Tokoh Masyarakat Desak Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Muba-Muratara & Perbaikan Jembatan Lalan |
![]() |
---|
Masing-masing Dapat Rp 200 Juta, 3 SD Rusak di Kawasan Transmigrasi Muba Bakal Segera Diperbaiki |
![]() |
---|
Bupati H M Toha Tohet dan DPRD Muba Tandatangani KUPA PPAS-P RAPBD-P 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.