Berita Muba

Demi Keuntungan Besar Investasi Online Karyawan Walaraba di Muba Gelapkan Uang Perusahaan Rp 32 Juta

Semua saksi yang terkait kami panggil untuk dimintai keterangan, termasuk tersangka.

Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
Polres Muba
DIAMANKAN: Elsa Alfariansyah warga Sungai Lilin ketika diamankan di Polsek Sungai Lilin usai melakukan aksi penggelepan uang perusahaan, Sabtu (19/4/2025). 

TRBUNSUMSEL.COM. SEKAYU - Kepercayaan besar yang diberikan perusahaan justru disalahgunakan oleh Elsa Alfariansyah (21), seorang karyawan toko waralaba ternama di kawasan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.

Aksinya yang awalnya rapi dan nyaris tanpa celah akhirnya terbongkar, uang perusahaan sebesar Rp32.156.800 yang seharusnya disetor dan dicatat rapi dalam sistem keuangan toko, justru raib digunakan Elsa untuk mengikuti investasi yang ia yakini bisa mengubah hidupnya.

Kapolsek Sungai Lilin, AKP Jon Kenedy, menyebutkan kasus penggelapan tersebut terjadi saat tersangka melakukan perkerjaannya sebagai penjaga toko yang juga bertugas mencatat keluar masuk stok barang, serta mengelola hasil penjualan harian. 

"Karena posisinya itu membuatnya leluasa mengakses brankas toko, tempat uang hasil transaksi disimpan sebelum disetorkan. Kemudian pihak toko yang merasa ada kejanggalan dalam pembukuan keuangan dan dilaporkan dan tentunya audit internal terlebih dahulu,"kata Jon Kenedi, Sabtu (19/4/2025).

Lanjutnya, setelah pihaknya menerima laporan dari pihak yang dirugikan, yakni PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, pihaknya langsung bergerak cepat.

Semua saksi yang terkait kami panggil untuk dimintai keterangan, termasuk tersangka.

"Tersangka yang semula dipanggil sebagai saksi, bersikap kooperatif dan tidak menimbulkan kecurigaan berarti. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam, perlahan fakta mulai terkuak. Elsa akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis pagi (17/04/2025), usai penyidik menemukan bukti kuat keterlibatannya dalam penggelapan dana,"ungkapnya. 

"Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku tergiur dengan salah satu aplikasi investasi yang menjanjikan keuntungan cepat. Awalnya mungkin hanya coba-coba, tapi karena merasa untung, dia semakin berani mengambil lebih banyak uang dari brankas toko,” ujarnya.

Kini, tersangka harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Ia dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kasus ini jadi pelajaran bahwa penyalahgunaan kepercayaan sekecil apapun, apalagi menyangkut keuangan perusahaan, pasti akan terungkap. Kami imbau masyarakat agar berhati-hati dengan tawaran investasi yang tidak jelas,” tutupnya

 

 

Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved