Berita Banyuasin

Curi Gardan Truk yang Terparkir di Pinggir Jalan, Pria Asal Muba Ditangkap Polisi di Rumah Mertua

Diketahui, pelaku sedang berada di rumah mertuanya yang berada di Desa Sumber Rejo Jalur 14 Kecamatan Selat Penuguan Kabupaten Banyuasin.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Slamet Teguh
Polsek Pulau Rimau
DIAMANKAN - Pelaku AP saat diamankan di Polsek Pulau Rimau, Minggu (19/4/2025). Pelaku AP tangkap polisi karena terlibat kasus pencurian gardan truk yang parkir dipinggir jalan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Pelaku berinisial AP (21) ditangkap Polsek Pulau Rimau, Banyuasin, Sumsel setelah diduga melakukan pencurian gardan truk Mitsubishi Ps sekaligus dua buah As Payung saat truk terparkir dipinggir jalan.

Kapolsek Pulau Rimau Iptu Yusri Meriansyah menuturkan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku yang merupakan warga Desa Selaro Dusun III, Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin ini, dilaksanakan Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 07.00 WIB dipinggir Jalan Desa Mukut Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin.

Korban yang mengetahui kejadian ini, langsung melaporkannya ke Polsek Pulau Rimau dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B /02/IV/2025/SPKT/Polsek Pulau Rimau/Polres Banyuasin/Polda Sumatera Selatan, tanggal 12 April 2025.

"Korbannya Abdul Kosim yang merupakan warga Desa Wono Dadi RT 002 RW 001 Kecamatan Selat Penuguan, Kabupaten Banyuaisn. Korban tak menyangka, truk miliknya yang diparkir di pinggir jalan sudah dipretili pencuri," katanya, Minggu (19/2/2025).

Baca juga: Bobol Ruko Sembako, Pemuda di Banyuasin Curi Rokok Senilai Rp 7 Juta, Ditangkap di Pangkalan Ojek

Baca juga: Viral Pencurian Sapi di Banyuasin, Warga Resah Sapi Langsung Diesksekusi dan Hanya Tersisa Ususnya

Dari laporan itu, Polsek Pulau Rimau melakukan penyelidikan.

Dari informasi yang diperoleh, ternyata pelaku diketahui berinisial AP.

Polisi mencari tahu lokasi keberadaan pelaku bersama barang curiannya.

Diketahui, pelaku sedang berada di rumah mertuanya yang berada di Desa Sumber Rejo Jalur 14 Kecamatan Selat Penuguan Kabupaten Banyuasin.

Karena tak mau kehilangan buruannya, polisi langsung bergerak untuk melakukan penangkapan.

"Pelaku berhasil kami tangkap pada Selasa (15/4/2025)  sekitar pukul  01:00 WIB. Pelaju kami tangkap tanpa perlawanan, dan saat diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian gardan mobil  Mitsubishi Ps milik korban atas nama Abdul Kosim," ungkapnya. 

Atas Kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditafsirkan Sebesar Rp 12 juta.

Dalam penangkapan ini, tidak hanya pelaku yang diamankan, tetapi juga barang bukti yang belum sempat dijual pelaku.
 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved