Berita Banyuasin
Bobol Ruko Sembako, Pemuda di Banyuasin Curi Rokok Senilai Rp 7 Juta, Ditangkap di Pangkalan Ojek
Pria berinisial AWA ditangkap anggota Polsek Pulau Rimau Banyuasin karena membobol ruko sembako lalu membawa kabur rokok senilai Rp 7 juta.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL. COM, BANYUASIN - Pria berinisial AWA ditangkap anggota Polsek Pulau Rimau Banyuasin karena membobol ruko sembako lalu membawa kabur rokok senilai Rp 7 juta.
Aksi itu dilakukan AWA di ruko sembako milik Heri Saputra (32) di Desa Teluk Betung RT 02 RW 02 Kecamatan Pulau rimau Kabupaten Banyuasin pada Selasa (29/3/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Pelaku AWA beraksi dan masuk ke dalam ruko milik korban dengan cara masuk melalui lobang yang telah dibuat pelaku.
"Saat beraksi, pelaku masuk ke dalam ruko dengan cara memecahkan kaca glass blok WC di dinding ruko. kemudian masuk ke dalam ruko dan mengambil 10 pack rokok ESSE Double cangge, lima pack Rokok Sampoerna Mild dan beberapa rokok lainnya," kata Kanit Reskrim Polsek Pulau Rimau Ipda Mulyadi, Kamis (17/4/2025).
Berhasil memgambil rokok dari dalam ruko, pelaku AWA langsung kabur.
Seiring berjalannya waktu, selain digunakannya sendiri rokok hasil curian juga dijual.
Kejadian pencurian ini, dilaporkan korban ke Polsek Pulau Rimau. Dari laporan korban, polisi melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan, pelaku mengarah kepada AWA yang biasanya mangkal di pangkalan ojek.
Menurut Iptu Yusri, penangkapan terhadap pelaku, setelah pihaknya mendapati informasi bila pelaku sedang berada di pangkalan Ojek yang berada di Jalan Trans Pulau Rimau Desa Teluk Betung.
Kanit Reskrim Polsek Pulau Rimau Ipda Mulyadi beserta Katim Opsnal Bripka Fobli Ardiansyah dan Personil Polsek Pulau Rimau, tak mau kehilangan buruan mereka.
Ketika pelaku AWA yang asyik nongkrong di pangkan ojek, polisi langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian berupa 10 pack Rokok ESSE Double cangge, dan lima pack rokok Sampoerna Mild serta rokok lainnya.
"Pelaku ini merupakan warga setempat yang beralamat di RT 06 RW 02 Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau. Kami juga mengamankan barang bukti berupa 10 pacs Rokok ESSE Double cangge, 5 pacs Rokok Sampoerna Mild, 1 buah Papan Kayu, dan 1 buah Topi Warna Hitam Putih. Sisanya ternyata sudah digunakan dan dijual. Untuk totak kerugian senilai Rp 7 juta," pungkasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Dijual Rp 58 Ribu per 5 Kg, 4 Ton Beras Ludes dalam Sejam Saat Pasar Murah di Merah Mata Banyuasin |
![]() |
---|
Ada Kecelakaan, Jalintim Seputaran Talang Kelapa Berpotensi Macet, Polisi Beri Imbauan ke Pengendara |
![]() |
---|
Resmi Dibentuk, Koperasi Merah Putih di Banyuasin Belum Berjalan, Kini Masih Terkendala Modal |
![]() |
---|
Demi Kurangi Kemacetan, Simpang Tugu Polwan Banyuasin Bakal Dibangun Jalan Alternatif |
![]() |
---|
Tolak Dipindah Karena Jauh, Pedagang di Pasar Pangkalan Balai Gelar Aksi di Kantor DPRD Banyuasin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.