Berita Viral

Tiga Kasus Dokter Cabul Gegerkan Indonesia, Terbaru PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi di Indekos

Sederet kasus dokter cabul yang melakukan pelecehan di Indonesia. Kasus tersebut terungkap setelah korban berani buka suara atau speak up

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Tribunnews.com/Tribun Jabar/ Sidqi Al Ghifari
KASUS DOKTER PELECEHAN - (kiri) Priguna Anugerah Pratama, dokter residen terduga pelaku rudapaksa keluarga pasien RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. (kanan) Tampang M Syafril Firdaus atau MSF oknum dokter kandungan pelaku pelecehan seksual terhadap pasiennya di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Ia dihadirkan dalam ekpose kasus yang menjeratnya, Kamis (17/4/2025). 

Kini, Syafril resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bukan dalam kasus video viral CCTV, melainkan dalam kasus lain.

Ia diduga melakukan kekerasan seksual kepada pasien lain yang dilakukan di kosnya pada tanggal 24 Maret 2025 malam.

Tersangka dilaporkan oleh seorang wanita berinisial AED (24).

"Awalnya memang korban ini berkonsultasi ke klinik tempat tersangka bekerja, kemudian tersangka memberikan resep obat dan menjadwalkan suntik vaksin gonore," ujar Kapolres Garut, AKBP Fajar M Gemilang, dalam gelar perkara kasus tersebut, Kamis (17/4/2025).

Tiga hari setelah pemeriksaan, tersangka mendatangi rumah orang tua korban untuk menyuntikkan vaksin.

Setelah selesai, tersangka meminta korban untuk mengantarkannya pulang ke indekos.

"Saat sampai korban menyerahkan uang pembayaran vaksin kemudian ditolak oleh tersangka, tersangka meminta korban menyerahkannya di dalam kos," 

"Keduanya kemudian masuk, tersangka lalu mengunci kamar kos dan melakukan perbuatannya dengan mendorong korban ke kasur," jelasnya.

Korban berhasil melawan dan berhasil melarikan diri dari kamar kos tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf b dan/atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.

3. Dokter PPDS UI

Terbaru, Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis Universitas Indonesia (PPDS UI) berinisial MAES melakukan pelecehan terhadap mahasiswi di sebuah indekos di Jakarta, pada Selasa (15/4/2025).

Kini ia ditetapkan menjadi tersangka setelah melakukan pelecehan seksual dengan cara merekam mahasiswi berinisial SS saat mandi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved