Berita Ogan Ilir
Rincian Tarif Junction Palembang Ramp 2 dan 3, Penghubung Tol Kapabetung-Palinpra Segera Beroperasi
PT Hutama Karya (Persero) mengonfirmasi akan segera memberlakukan tarif Junction Palembang yang mengintegrasikan ruas Tol Kapalbetung dan Palinpra.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - PT Hutama Karya (Persero) mengonfirmasi akan segera memberlakukan tarif Junction Palembang yang mengintegrasikan ruas Tol Kapalbetung dan Palinpra.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menerangkan bahwa kebijakan ini sudah ada dasar hukumnya.
Yakni berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 400 dan 401 tanggal 26 Maret 2025 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol di Junction Palembang.
"Jadi natinya yang akan bertarif adalah Junction Palembang Ramp 2 (Kayuagung-Indralaya) dan Ramp 3 (Indralaya-Kayuagung) sepanjang 2,46 kilometer," terang Adjib melalui rilis yang diterima TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Rabu (16/4/2025).
Saat ini sosialisasi terus dilakukan sebelum tarif Junction Palembang benar-benar diberlakukan.
"Sekarang masih sosialisasi. Jika sudah ditentukan kapan mulai berlaku, maka selanjutnya akan kami umumkan," ucap Adjib.
Berikut besaran tarif Junction Palembang :
1. Asal Junction Palembang
a. Tujuan Pemulutan
- Kendaraan golongan I : Rp 7.000.
- Kendaraan golongan II dan III : Rp 10.500.
- Kendaraan golongan IV dan V : Rp 14.000.
b. Tujuan KTM Rambutan
- Kendaraan golongan I : Rp 13.000.
- Kendaraan golongan II dan III : Rp 19.500.
- Kendaraan golongan IV dan V : Rp 26.000.
c. Tujuan Indralaya
- Kendaraan golongan I : Rp 24.500.
- Kendaraan golongan II dan III : Rp 36.500.
- Kendaraan golongan IV dan V : Rp 49.000.
d. Tujuan Kayuagung
- Kendaraan golongan I : Rp 48.500.
- Kendaraan golongan II dan III : Rp 72.500.
- Kendaraan golongan IV dan V : Rp 97.000.
2. Asal Kayuagung
a. Tujuan Pemulutan
- Kendaraan golongan I : Rp 55.500.
- Kendaraan golongan II dan III : Rp 83.000.
- Kendaraan golongan IV dan V : Rp 111.000.
b. Tujuan KTM Rambutan
- Kendaraan golongan I : Rp 61.500.
- Kendaraan golongan II dan III : Rp 92.000.
- Kendaraan golongan IV dan V : Rp 123.000.
Tengah Malam Gedor Rumah dan Nyaris Tusuk Pemiliknya, Pria di Ogan Ilir Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Sungai Ogan Meluap, 40 Hektare Lahan Jagung Program Ketahanan Pangan di Ogan Ilir Terendam |
![]() |
---|
Hendak Direnovasi, Rumah Semi Permanen di Sungai Rambutan OI Terbakar Gegara Korsleting Listrik |
![]() |
---|
Motor Matic Milik Mahasiswa di Indralaya OI Kerap Jadi Sasaran Pencurian, Polisi Tingkatkan Patroli |
![]() |
---|
Daftar Harga Ikan di Pasar Indralaya Ogan Ilir Awal Agustus 2025, Seluang Mulai Rp25 Ribu per Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.