Berita Ogan Ilir
Rincian Tarif Junction Palembang Ramp 2 dan 3, Penghubung Tol Kapabetung-Palinpra Segera Beroperasi
PT Hutama Karya (Persero) mengonfirmasi akan segera memberlakukan tarif Junction Palembang yang mengintegrasikan ruas Tol Kapalbetung dan Palinpra.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - PT Hutama Karya (Persero) mengonfirmasi akan segera memberlakukan tarif Junction Palembang yang mengintegrasikan ruas Tol Kapalbetung dan Palinpra.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menerangkan bahwa kebijakan ini sudah ada dasar hukumnya.
Yakni berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 400 dan 401 tanggal 26 Maret 2025 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol di Junction Palembang.
"Jadi natinya yang akan bertarif adalah Junction Palembang Ramp 2 (Kayuagung-Indralaya) dan Ramp 3 (Indralaya-Kayuagung) sepanjang 2,46 kilometer," terang Adjib melalui rilis yang diterima TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Rabu (16/4/2025).
Saat ini sosialisasi terus dilakukan sebelum tarif Junction Palembang benar-benar diberlakukan.
"Sekarang masih sosialisasi. Jika sudah ditentukan kapan mulai berlaku, maka selanjutnya akan kami umumkan," ucap Adjib.
Berikut besaran tarif Junction Palembang :
1. Asal Junction Palembang
a. Tujuan Pemulutan
- Kendaraan golongan I : Rp 7.000.
- Kendaraan golongan II dan III : Rp 10.500.
- Kendaraan golongan IV dan V : Rp 14.000.
b. Tujuan KTM Rambutan
- Kendaraan golongan I : Rp 13.000.
- Kendaraan golongan II dan III : Rp 19.500.
- Kendaraan golongan IV dan V : Rp 26.000.
c. Tujuan Indralaya
- Kendaraan golongan I : Rp 24.500.
- Kendaraan golongan II dan III : Rp 36.500.
- Kendaraan golongan IV dan V : Rp 49.000.
d. Tujuan Kayuagung
- Kendaraan golongan I : Rp 48.500.
- Kendaraan golongan II dan III : Rp 72.500.
- Kendaraan golongan IV dan V : Rp 97.000.
2. Asal Kayuagung
a. Tujuan Pemulutan
- Kendaraan golongan I : Rp 55.500.
- Kendaraan golongan II dan III : Rp 83.000.
- Kendaraan golongan IV dan V : Rp 111.000.
b. Tujuan KTM Rambutan
- Kendaraan golongan I : Rp 61.500.
- Kendaraan golongan II dan III : Rp 92.000.
- Kendaraan golongan IV dan V : Rp 123.000.
3 Tahun Ayah di Ogan Ilir Rudapksa Putrinya, Diungkap di Sidang Perdana, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kisah Pilu Endan, Lansia 80 Tahun di Ogan Ilir Hidup Miskin dan Sebatang Kara,Andalkan Bantuan Warga |
![]() |
---|
Dalam Sebulan, 4 Komplotan Bajing Loncat Diamankan Polisi di Jalinsum Palembang-Indralaya |
![]() |
---|
Bawa Keris Saat Beraksi, Pria di Rambang Kuang Ogan Ilir Curi Minyak Kondensat Milik Perusahaan |
![]() |
---|
Bupati Ogan Ilir Minta Kades Jemput Warga Binaan yang Baru Bebas Dari Penjara, Agar Tak Dikucilkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.