Berita Ogan Ilir

Karena Utang, Pemuda di Rantau Panjang Ogan Ilir Tega Bacok Tetangganya, Kini Ditangkap Polisi

Akibat tak dapat menahan emosi membawa Alex Candra harus mendekam di balik jerusi besi tahanan Mapolsek Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumsel.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Polsek Tanjung Raja.
DIAMANKAN - Pelaku Saat Diamankan Polisi Minggu (13/4/2025). Karena Utang Pemuda di Rantau Panjang Ogan Ilir Tega Bacok Tetangganya, Kini Ditangkap Polisi 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Akibat tak dapat menahan emosi membawa Alex Candra harus mendekam di balik jerusi besi tahanan Mapolsek Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumsel.

Pria 26 tahun asal Desa Jagaraja, Kecamatan Rantau Panjang ini diamankan setelah membacok tetangganya sendiri yang merupakan petani.

Polsek Tanjung Raja yang juga membawahi wilayah hukum Kecamatan Rantau Panjang mengamankan pelaku beserta barang bukti parang.

"Tadi malam pelaku diamankan beserta barang bukti sebilah parang," kata Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin kepada TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Minggu (13/4/2025).

Kronologi pembacokan itu terjadi pada Sabtu (5/4/2025) lalu, korban bernama Saparudin (38 tahun) menagih utang pada pelaku.

Keduanya bertemu di area persawahan milik korban.

Setelah membayar utang, pelaku menanyakan perihal utang korban pada saudara pelaku.

"Menurut pelaku, korban ini juga punya utang pada kakaknya pelaku. Sehingga keduanya terlibat adu argumen," terangnya.

Baca juga: Kejamnya Suhendra Pria di Tanjung Priok Jakut Tega Bunuh Tetangganya Gegara Kesal Ditagih Utang

Baca juga: Kejinya Anak Bunuh Ayah di Surabaya, Gadaikan Mobil untuk Utang Pernikahan, Buat Skenario Kecelakaan

Ketegangan pun terjadi hingga pelaku mencabut parang dari pinggangnya dan mengejar korban.

Pelaku membacok korban satu kali di bagian punggung kanan hingga terluka. 

Beruntung aksi tersebut dilerai oleh saksi yang berada di lokasi dan korban menyelamatkan diri.

Setelah melakukan pembacokan, pelaku kembali ke kediamannya di Jagaraja.

"Pelaku diamankan di kediamannya tanpa perlawanan. Yang bersangkutan mengakui perbuatannya," terang Zahirin.

Dihadapan petugas, pelaku mengaku khilaf dan memohon maaf atas perbuatannya.

Pelaku yang ditetapkan tersangka itu dijerat Pasal 351 KUHP Ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka dengan ancaman lima tahun penjara.

"Tentunya pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Zahirin menegaskan.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved