Dokter Residen Rudapaksa Keluarga Pasien
Polisi Bantah Keluarga Korban Rudapaksa Dokter Residen FK Unpad Cabut Laporan & Damai dengan Pelaku
Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan menanggapi soal kabar perdamaian hingga keluarga korban mencabut laporan kasus kekerasan seksual
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan menanggapi soal kabar perdamaian hingga keluarga korban mencabut laporan kasus kekerasan seksual yang dilakukukan dokter residen terhadap keluarga pasien.
Seperti diketahui, Priguna Anugerah Pratama alias PAP (31) dokter residen anestasi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (FK Unpad), ditetapkan tersangka usai rudapaksa keluarga pasien.
Kini muncul keterangan kuasa hukum pelaku yang menyebut pihak keluarga korban telah mencabut laporan kepolisian atas aksi bejat yang dilakukan Priguna Anugerah.

Menanggapi hal itu, Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan membantah keluarga korban mencabut laporan.
Tak hanya itu, ia juga mengatakan idak ada upaya perdamaian antara pelaku dan keluarga korban.
"Enggak ada (pencabutan). Jadi, enggak ada cabut laporan korban yang kami proses hukumnya. Begitu juga dengan informasi upaya damai, itu enggak ada, sebab ini adalah perbuatan berulang," ujar Surawan di Mapolda Jabar, Jumat (11/4/2025).
Baca juga: Korban Rudapaksa Dokter Residen FK Unpad di RSHS Bertambah 2 Orang, Priguna Pakai Modus yang Sama
Surawan menegaskan, salah satu perbuatan yang tak bisa dilakukan restorative justice (RJ) ialah perbuatan yang dilakukan berulang.
Surawan juga mengatakan, sejauh ini dari bukti yang ada baik rekaman CCTV atau kesaksian para saksi, belum menunjukan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
"Si pelaku lakukan aksinya ini belum lama. Kami sekarang sedang lakukan uji DNA dari bukti-bukti yang diamankan dengan mendapatkan dukungan dari Pusdokkes dan mungkin tiga sampai empat hari hasilnya keluar," katanya.

Sebelumnya, penasihat hukum Priguna Anugerah, yakni Ferdy Rizky Adilya dan Gumilang Gatot, Kamis (11/4/2025) memberikan pernyataan bahwa sebenarnya dalam kasus ini sudah ada perjanjian damai dengan pihak korban dan ditandatangani.
"Kejadian (perjanjian) ini sebelum adanya penangkapan (23 Maret 2025). Itu sudah dilakukan keluarga klien kami," katanya.
Baca juga: Dirudapaksa Sebelum FH di Tempat Sama, Ini Pengakuan 2 Korban Lain Dokter PPDS di RSHS Bandung
Pihak pelaku, lanjut Ferdy, telah meminta maaf ke korban terkait perbuatan Priguna, namun tetap menyerahkan masalah ini ke kepolisian untuk memproses hukum.
"Intinya, kami akan kooperatif membantu memberikan hak-haknya tersangka dan kami akan kawal proses ini sampai akhirnya mempunyai keputusan," katanya ditemui di Jalan Soekarno Hatta, Kamis (10/4/2025).
Terkait pertemuan dengan pihak keluarga korban, Ferdy mengatakan mereka sudah melakukan pertemuan sebelum kasus ini mencuat ke publik untuk duduk bersama, sehingga kata Ferdy, sampai sekarang sebetulnya tak ada permasalahan.
Meskipun sudah ada pertemuan kedua belah pihak, Ferdy pun mengakui jika proses hukum tentu akan tetap berjalan. Dia menegaskan, dalam pertemuan tu sempat ada bukti pencabutan laporan meskipun tak akan mempengaruhi proses hukum.
Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Dokter PPDS Priguna Rudapaksa Anak Pasien, Bawa Obat Bius Sendiri |
![]() |
---|
Priguna Dokter Residen Unpad Sudah Hapal Situasi dan Kondisi Rumah Sakit Sebelum Rudapaksa Korban |
![]() |
---|
2 Pasien Mengaku Diajak Analisa Anastesi, Korban Pencabulan Dokter Priguna Anugerah Bertambah |
![]() |
---|
Sebelum Rudapaksa Korban, Priguna Dokter Residen Unpad Sudah Hapal Situasi dan Kondisi Rumah Sakit |
![]() |
---|
Sebelum Bius hingga Rudapaksa Gadis 21 Tahun, Dokter PPDS Sudah Kantongi Alat Kontrasepsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.