Mantan Wawako Palembang Jadi Tersangka

DPRD Palembang Ganti Ketua Komisi I, Fitrianti Agustinda Sebut tak Ada Dana Hibah & Kerugian Negara

Ketua DPRD Kota Palembang, Ali Subri, menyatakan pihaknya telah mendengar kabar penahanan salah satu anggota DPRD Palembang tersebut.

Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
TERSANGKA - Wawako Palembang, Fitrianti Agustinda Saat Jadi Tersangka di Kejari Palembang Beberapa Waktu yang Lalu. DPRD Palembang Ganti Ketua Komisi I, Fitrianti Agustinda Sebut tak Ada Dana Hibah dan Kerugian Negara 

"Kita sudah melaksanakan tugas secara proporsional dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah," tegasnya sambil menambahkan bahwa perhitungan kerugian negara masih dilakukan oleh BPKP.

Ditambahkan Hutamrin, keduanya sementara diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (Diw)

Baca juga: Herman Deru Sebut Pengganti Fitrianti Agustinda Sebagai Ketua NasDem Palembang Tunggu Kasus Inkrah

Baca juga: Jadi Tersangka, DPW Sumsel Bicara Sosok Pengganti Fitrianti Agustinda Sebagai Ketua NasDem Palembang

Nasdem Siapkan Pengganti Finda

Terpisah, Ketua DPW NasDem Sumatera Selatan Herman Deru mengaku prihatin atas kasus hukum yang menimpa Fitrianti Agustinda (Finda) dan Dedi Sipriyanto yang merupakan kader NasDem.

"Iya saya sudah tahu (kasus hukum) dari medsos. Tapi secara resmi saya belum dapat pemberitahuan dari DPD NasDem Palembang mengenai kapasitas Finda sebagai Ketua NasDem Palembang, termasuk suaminya," kata Deru saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (9/4/2025).

Menurut Deru, kalau sudah bicara urusan hukum maka diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH), agar mengikuti proses hukum saat ini dan akan melaporkan permasalahan ini ke tingkat pusat.

"Harapan saya agar ikuti dulu proses hukumnya. Tentunya kita akan melaporkan hal ini ke DPP NasDem, apa tindakan DPP. Apakah akan memberi bantuan hukum atau bagaimana! Kita tunggu keputusan DPP," katanya.

Deru juga menyebut akan melakukan pergantian kepemimpinan DPD NasDem Palembang. Apalagi saat ini Finda ditahan untuk pemeriksaan selama 20 hari.

"Sistem di partai kita, ketika ada yang berhalangan karena sakit, meninggal atau berurusan dengan hukum, DPW akan mengusulkan penggantinya ke DPP. Tapi kita menunggu keputusan inkrah dulu," katanya.

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) partai NasDem provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) NasDem Palembang Fitrianti Agustinda dan anggota fraksi NasDem DPRD Palembang Dedi Siprianto.

"Pastinya kita prihatin dengan kasus yang menimpa keduanya, yang merupakan kader, sahabat dan kolega kita sehingga kita prihatin dengan kondisi yang dihadapinya. Tapi kita mempercayakan dengan mekanisme yang ada, " kata Wakil Ketua DPW partai NasDem Sumsel H Nopianto, S.Sos. MM, Rabu (9/4/2025).

Menurut Nopianto, kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang itu sendiri, lebih pada kasus personal bukan keterkaitan dengan kepartaian. Namun dengan status keduanya adalah kader partai NasDem, hal itu tak lepas dari jabatan yang diemban.

"Itu masalah personal terkait dugaan korupsi di PMI (Palang Merah Indonesia), tidak ada kaitan dengan partai NasDem, namun secara kebetulan Fitrianti notabene adalah ketua DPD, dan Dedi adalah kader NasDem. Tapi sekali lagi, kita pastikan tidak ada kaitan langsung pilkada, melainkan personal dan penyidik yang tahu, " ujarnya.

Diterangkan Wakil Ketua DPRD provinsi Sumsel ini, pihaknya sendiri telah menyampaikan secara lisan kepada DPP partai NasDem untuk langkah selanjutnya, agar tidak ada kekosongan Ketua DPD.

"Baik DPP dan DPW NasDem menghormati proses hukum berlaku terkait itu. Dimana nanti NasDem mengambil langkah- langkah terkait penahanan keduanya, dan pastikan DPP melalui korwil akan mengambil langkah tegas untuk kedepannya. Pastinya, kita tetap mengacu asas praduga tak bersalah, biarkan proses hukum yang berjalan, " paparnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved