Berita Musi Rawas

Ngaku Dendam, 2 Residivis Begal dan Rudapaksa Wanita Paruh Baya Sopir Taksi Online Asal Lubuklinggau

FE wanita berusia 50 tahun yang merupakan driver taksi online asal Kota Lubuklinggau, menjadi korban pencurian sekaligus rudapaksa oleh 2 residivis.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Polres Musi Rawas
DITANGKAP -- Tersangka Al Muhsi alias Aldi (34) warga Provinsi Jambi saat diamankan Satreskrim Polres Musi Rawas. Tersangka diamankan karena terlibat aksi pencurian sekaligus rudapaksa terhadap driver online asal Lubuklinggau. Satu temannya yang ikut beraksi berhasil melarikan diri. 

Akhirnya ikatan tangan korban dibuka. Setelah makan, korban juga pura-pura sakit perut dan meminta dibelikan obat asam lambung kepada pelaku. 

Permintaan korban pun akhirnya dituruti oleh pelaku.

Di saat pelaku Jhoni turun untuk membeli obat, korban langsung berontak dan berusaha mengambil alih setir dan sambil menekan klakson sehingga menabrak mobil lain yang berlawanan arah.

"Saat mobil bertabrakan, pelaku Jhoni Ansyah mengambil 3 unit hp milik dan uang tunai senilai Rp1,8 juta milik korban dan langsung melarikan diri," jelas Kasat. 

Sementara korban dan pelaku Al Muhsi masih berada di dalam mobil.

Warga dan anggota kepolisian yang melihat peristiwa itu, langsung mengevakuasi pelaku dan korban.

"Kemudian, korban ini melaporkan kecelakaan yang dialaminya ke polisi," ungkap Kasat. 

Namun saat melaporkan kejadian yang menimpanya, ternyata korban mengarang cerita atas permintaan pelaku Aldi.

Sebab, korban sempet diancam karena tersangka mengetahui keluarga korban. 

Jika tidak dituruti, pelaku Aldi mengancam akan membunuh semua keluarga korban.

Karena takut, korban menceritakan kepada polisi jika pelaku Aldi juga korban. 

"Dia bilang ke petugas polisi, bahwa pelaku Aldi ikut dengan korban, karena takut menerima orderan sendirian. Korban mengaku jika Aldi adalah sepupunya," ucap Kasat. 

Kemudian, anggota Satreskrim Polres Musi Rawas mendapat informasi adanya kecelakaan lalulintas di wilayah hukum Polres Tebo, yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Desa Sukaraya Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas.

Kemudian anggota langsung menuju ke Polres Tebo dan melakukan pendalaman dan interogasi lebih mendalam kepada korban dan pelaku Aldi, karena anggota merasa ada kejanggalan dari cerita korban. 

"Saat diinterogasi, keterangan korban berubah-ubah, sehingga membuat anggota curiga," kata Kasat.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved