Dokter Residen Rudapaksa Keluarga Pasien

Kemenkes Tindak Tegas Dokter Residen Rudapaksa Keluarga Pasien di RSHS,Sanksi Blacklist Seumur Hidup

Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) menindak tegas kasus Dokter residen anestasi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
tribun jabar
DOKTER RUDAPAKSA KELUARGA PASIEN - Priguna Anugerah, dokter residen anestesi yang memperkosa keluarga pasien di salah satu ruangan di Rumah Sakit Hasan Sadikin pada Maret 2025. Kemenkes tindak tegas. 

Ia memastikan bahwa pelaku sudah dikembalikan ke Unpad dan diberhentikan dari program pendidikan.

"Pelaku telah melakukan pelanggaran berat karena perbuatan pidana. Kami memutuskan menghentikan pendidikan dokter spesialis pelaku di RSHS," ujarnya.

Pihak Universitas Padjadjaran sendiri juga mengambil langkah tegas. 

Kronologi kejadian

PAP melakukan aksinya di salah satu ruangan di lantai 7 salah satu gedung di RSHS pada pertengahan Maret 2025. 

Kejadian berawal saat korban korban yang sedang menunggu pasien di RSHS Bandung diarahkan pelaku untuk melakukan sebuah prosedur medis.

Pelaku berstatus mahasiswa semester dua PPDS, mendekati korban dengan alasan melakukan pemeriksaan crossmatch pengecekan kecocokan golongan darah untuk keperluan transfusi kepada penerima. 

Dalam proses tersebut, pelaku menyuntikkan cairan yang diduga mengandung obat bius Midazolam, hingga korban tidak sadarkan diri.

Saat itu, ayah korban yang sedang dirawat di RSHS membutuhkan donor darah.

Dalam pelaksanaan pemeriksaan darah, korban dibius hingga tak sadarkan diri.

Beberapa jam kemudian ketika korban sadar, dia tak hanya merasa sakit di tangan bekas infus tetapi juga di kemaluannya.

Korban pun melakukan visum dan ditemukan bekas cairan sperma di kemaluannya. 

Pihak keluarga korban segera melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved