Dokter Residen Rudapaksa Keluarga Pasien
Kemenkes Tindak Tegas Dokter Residen Rudapaksa Keluarga Pasien di RSHS,Sanksi Blacklist Seumur Hidup
Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) menindak tegas kasus Dokter residen anestasi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
"Tersangka ini meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS. Korban sempat merasakan pusing dari cairan yang disuntikkan pelaku, dan selepas siuman korban merasakan sakit pada bagian tertentu," katanya.
Hendra menyampaikan, pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka meminta korban diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7. Pelaku meminta korban tidak ditemani adiknya.
"Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali," katanya.
Pelaku pun menghubungkan jarum itu ke selang infus dan pelaku menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut. Beberapa menit kemudian, korban merasakan pusing hingga tak sadarkan diri.
"Setelah sadar si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru sadar bahwa saat itu pukul 04.00 WIB. Korban pun bercerita ke ibunya bahwa pelaku mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam selang infus yang membuat korban tak sadar, serta ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu," ujar Hendra.
Pelaku ini berdasarkan KTP beralamat di Kota Pontianak dan tinggal di Kota Bandung saat ini. Sedangkan korban warga Kota Bandung.
"Kami juga sudah minta keterangan dari para saksi dan nanti akan meminta keterangan ahli untuk mendukung proses penyidikan ini," ucapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain dua buah infus fullset, dua sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu kondom, dan beberapa obat-obatan.
Pelaku kini telah ditetapkan tersangka dan terancam penjara 12 tahun.
"Pelaku dikenakan pasal 6 C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," ujar Hendra.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan, menyatakan bahwa tersangka telah ditahan sejak 23 Maret.
"Sudah ditahan pada 23 Maret dan sudah kami tangkap,” ujarnya.
Surawan menjelaskan bahwa tersangka berinisial PAP (31), merupakan peserta pendidikan spesialis anestesi untuk praktik di rumah sakit tersebut.
“Jadi, kalau istilah di sana, dia sedang mengambil spesialis anestesi,” jelasnya.
Sementara, Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi, juga mengonfirmasi peristiwa ini dan menyatakan kekecewaannya.
Kemenkes
Priguna Anugerah
Dokter Residen Rudapaksa Keluarga Pasien
Rumah Sakit Hasan Sadikin
Polda Jawa Barat
Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Dokter PPDS Priguna Rudapaksa Anak Pasien, Bawa Obat Bius Sendiri |
![]() |
---|
Priguna Dokter Residen Unpad Sudah Hapal Situasi dan Kondisi Rumah Sakit Sebelum Rudapaksa Korban |
![]() |
---|
2 Pasien Mengaku Diajak Analisa Anastesi, Korban Pencabulan Dokter Priguna Anugerah Bertambah |
![]() |
---|
Sebelum Rudapaksa Korban, Priguna Dokter Residen Unpad Sudah Hapal Situasi dan Kondisi Rumah Sakit |
![]() |
---|
Sebelum Bius hingga Rudapaksa Gadis 21 Tahun, Dokter PPDS Sudah Kantongi Alat Kontrasepsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.