Mantan Wawako Palembang Jadi Tersangka

Ini Kata Kuasa Hukum Soal Mantan Wawako Palembang dan Suami Ditetapkan Tersangka Kasus PMI

Kuasa Hukum Mantan Wakil Walikota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda dan Suami Dedi Sipriyanto, Ahmad Taufan Soedirjo dan Patners

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Moch Krisna
Tribunsumsel.com/Arief Basuki Rohekan
JUMPA PERS, Kuasa Hukum Mantan Wakil Walikota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda dan Suami Dedi Sipriyanto, Ahmad Taufan Soedirjo dan Patrnes memberikan tanggapan resmi menyusul penetapan tersangka dan penahanan klien mereka, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, dalam  kasus dugaan penyimpangan dana Palembang Merah Indonesia  (PMI).  

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Kuasa Hukum Mantan Wakil Walikota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda dan Suami Dedi Sipriyanto, Ahmad Taufan Soedirjo dan Patners memberikan tanggapan resmi menyusul penetapan tersangka dan penahanan klien mereka, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, dalam  kasus dugaan penyimpangan dana Palembang Merah Indonesia  (PMI). 

Pihaknya menilai proses hukum ini diwarnai indikasi politisasi dan diskriminasi, terutama pasca-Pilkada Palembang.Taufan Soedirjo menyoroti bahwa sejak selesainya Pilkada, terjadi upaya sistematis untuk mengesampingkan asas praduga tak bersalah. 

"Opini media sangat kuat memengaruhi kasus ini. Bahkan, kantor DPD Nasdem Palembang sudah dipindahkan tanpa mencantumkan nama atau foto bu Fitri sebagai Ketua DPD, padahal beliau sukses membawa partai meraih kemenangan signifikan," katanya saat jumpa persen, Rabu (9/4/2025) malam di Palembang. 

Dijelaskan Taufan, Fitri Agustinda disebut menjadi korban manuver politik internal partai, termasuk upaya marginalisasi perannya. Sementara Dedi Sipriyanto, sebagai orang tua yang dihormati, diduga menjadi sasaran tekanan untuk mengaku bersalah, dan selaku kuasa hukum pihaknya mempertanyakan dasar tuduhan kerugian negara. 

"Sampai hari ini, tidak ada rincian nilai kerugian yang disampaikan. Bahkan, BPK sudah melakukan audit dan menyatakan clear," tegasnya. 

Mereka mendesak Kejaksaan, membuktikan hasil audit BPK sebagai alat bukti kerugian negara sebagai dasar tindakan korupsi. 

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Fitri menjelaskan bahwa penggunaan dana bersifat sementara dan sudah dikembalikan via rekening pribadi. 

"Ini bukan uang PMI, melainkan permintaan talangan ke bendahara untuk keperluan mendesak, seperti pembelian bunga, yang langsung diganti," jelas Taufan.

Tim hukum menyayangkan hanya Fitri dan Dedi yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak lain seperti bendahara atau kepala UTD tidak diperiksa.

 "Ini tidak logis secara struktural. Kenapa hanya dua nama ini yang dikejar?" tanyanya

Mereka juga mengkritik langkah penahanan, meski kliennya kooperatif selama pemeriksaan. 

"Semua pertanyaan dijawab tegas dan terbuka. Kami sedang pertimbangkan langkah hukum, termasuk upaya praperadilan," tambahnya.

Ditambahkannya, Fitrianti Agustinda menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum sebagai "ujian" sekaligus meyakinkan publik bahwa selama menjabat, ia aktif turun ke masyarakat.

 "Beliau yakin ini adalah skenario yang dipaksakan, tapi tetap percaya pada hukum," tandas Taufan.

Sementara Misnan Hartono, salah satu pendamping hukum Fitrianti Agustinda dan Dedi Supriyanto memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka dan penahanan kliennya bersama Fitri Agustinda dalam kasus dugaan penyimpangan dana PMI. 

Ia menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum, tetapi menegaskan bahwa alasan penahanan belum cukup kuat dan berpotensi dipengaruhi faktor politis

Misnan mengakui bahwa penyidik mungkin menganggap bukti berupa chat dan keterangan saksi sudah memadai, untuk menetapkan tersangka. Namun, ia menegaskan bahwa penggunaan dana tersebut dilakukan untuk keperluan mendesak dan telah dibicarakan sebelumnya secara internal.

"Kami memahami bahwa ada P-21 (berkas lengkap) yang sudah diajukan ke Kejaksaan, tetapi prosesnya masih perlu dikaji ulang. Kami juga meminta keterangan lebih transparan dari pihak berwenang," ujarnya.

Ditambahkan Misnan Hartono membela kliennya dengan menyatakan bahwa Dedi Sipiranto tidak berniat menyalahgunakan dana.

 "Dari awal, ini adalah kebutuhan organisasi yang dibahas bersama. Jika ada kesalahan prosedur, itu bisa diperbaiki, tetapi bukan berarti ada niat korupsi," tegasnya.

Ia juga menyebut bahwa Fitri Agustinda yakin pada proses hukum dan percaya bahwa kebenaran akan terungkap.

 "Ibu Fitri tetap tenang karena meyakini ini ujian. Beliau juga siap membuktikan bahwa tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan dana," tambahnya. 

Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin spekulasi dan lebih fokus pada pembelaan hukum.

"Kami bersama tim kuasa hukum dari Jakarta akan memastikan proses berjalan adil. Jika diperlukan, kami akan ajukan upaya hukum seperti praperadilan atau pembatalan penahanan," jelasnya

Hartono berharap masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan kasus ini sebelum ada putusan pengadilan.

 "Kami mohon doa agar semua berjalan lancar. Yang pasti, kami akan berjuang agar hak-hak Dedi dan Fitri tetap terlindungi," pungkasnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved