Pengunjung DA Club Palembang Dibacok

Tampang Ekik, Pelaku Penusukan di DA Club 41 Palembang, Akui Tersinggung karena Senggolan Saat Joget

Polisi menangkap satu dari dua pelaku pengeroyokan dan penusukan sesama pengunjung tempat hiburan malam Darma Agung (DA) Club 41 Palembang. 

|
Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
RILIS TERSANGKA -- M Fiqri Fernanda alias Ekik (26 tahun) satu dari tiga tersangka pengeroyokan dan penusukan sesama pengunjung DA Club 41 Palembang dihadirkan dalam rilis tersangka di Polrestabes Palembang, Selasa (8/4/2025). Ekik mengaku aksi tersebut dilakukan bermula karena tersinggung senggolan saat joged. 

" Ya kita juga mengamankan barang bukti DJ, Mixer, dan salon," bebenya. 

Terkait dua tersangka lainnya, Kapolrestabes, Palembang, mengatakan untuk statusnya DPO.

"Masih ada dua rekannya lagi yang berstatus DPO, untuk Indetitas sudah kita kantongi, dan hingga kini masih diburu, "tegasnya sambil mengatakan pelaku terancam pasal 170 KHUP ancaman 9 tahun penjara.

Terpisah usai melakukan olah TKP di lokasi kejadian DA club 41, Kapolrestes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan menegaskan hingga kini pihak sudah melakukan pemasangan Police di TKP. 

"Sudah kita police line, ini lantaran DA club 41 beroperasi diduga belum mengantongi perizinan PT SP Sumsel.," tegasnya.

Oleh itulah saat itu olah TKP, ditambahkan Haryo pihaknya mengajak petugas PLN, untuk mencabut listrik di tempat tersebut.

"Hal ini dilakukan juga diduga karena listrik yang dipakai di sana terindikasi mencuri, " tutupnya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved