Pengunjung DA Club Palembang Dibacok

Diskotik DA Club 41 Disegel Pemkot Palembang, Manajemen Ungkap Alasan Belum Urus Perizinan

Manajemen Dharma Agung hingga saat ini masih melakukan upaya agar perizinan yang telah di unggah tersebut segera diverifikasi.  

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
DISEGEL -- Pemkot Palembang menyegel hall THM Darma Agung Club 41 usai terjadinya peristiwa pengeroyokan sesama pengunjung, Selasa (8/4/2025). Segel tak boleh dibuka tanpa seizin Satpol-PP Kota Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pengelola THM diskotik Darma Agung (DA) Club 41 tetap menghormati penyegelan sementara yang dilakukan Pemerintah Kota Palembang dan prosedural untuk memenuhi persyaratan jika ingin tempat itu beroperasi lagi.

"Penyegelan dari Pemkot kami ikuti saja aturannya. Dan terkait permintaan Pemkot, kami sesegera mungkin akan kembali memasukkan ke Web lagi, lalu hanya bisa menunggu verifikasi dari Pemkot, " ujar kuasa hukum DA Club 41, Hafiz Al-Hakim SH, usai penyegelan, Selasa (8/4/2025).

Hafiz menyebut untuk mengurus perizinan saat ini dilakukan melalui online dari situs Web, dalam beberapa tahun terakhir website selalu berubah dan mengalami maintance (pemeliharaan).

"Beberapa tahun sekarang itu selalu mengalami perubahan dan terkendala pada saat mau mengupload mengalami maintance yang luar biasa," katanya.

Manajemen Dharma Agung hingga saat ini masih melakukan upaya agar perizinan yang telah di unggah tersebut segera diverifikasi.  

"Kita sesegerakan mungkin karena dalam web itu untuk verifikasi kita hanya bisa menunggu," sambungnya.

Terlepas, itu akibat penyegelan kembali terhadap tempat hiburan milik kliennya itu juga begitu berdampak terhadap pendapatan dari usaha kliennya. 

"Sebab banyak karyawan kami akhirnya tidak bekerja dengan penyegelan ini," tutupnya.

Baca juga: Pemkot Palembang Resmi Segel Hall DA Club 41 Buntut Pengeroyokan Pengunjung, Ternyata Tak Ada Izin

Baca juga: Tampang Ekik, Pelaku Penusukan di DA Club 41 Palembang, Akui Tersinggung karena Senggolan Saat Joget

Disegel Sementara

Sebelumnya Pemkot Palembang menyegel sementara hall THM Darma Agung Club 41 usai terjadinya peristiwa pengeroyokan sesama pengunjung yang dilakukan tiga orang karena saling menyenggol dengan pengunjung lain pada Selasa (8/4/2025).

Penyegelan dilakukan Satpol-PP Kota Palembang bersama pihak kepolisian, Satpol-PP Provinsi Sumsel, Kecamatan, dan OPD Pemkot terkait dengan memasang label penyegelan dan garis di pintu depan dan belakang hall diskotik Darma Agung.

Asisten I Setda Kota Palembang Heri Aprian mengatakan, penyegelan dilakukan karena pihak pengelola tidak juga mengurus perizinan.

Ditambah lagi, terjadi peristiwa pengeroyokan dan rawan peredaran narkoba.

Dalam hal ini hanya tempat hiburan malamnya yang disegel, sementara penginapannya tetap beroperasi.

"Tidak kunjung dilaksanakan (urus izin) makanya kita segel. Surat peringatan sudah dilayangkan dan terakhir kami beri pemberitahuan kalau mau disegel. Selama ini juga tidak ada izin," kata Heri di sela-sela penyegelan hall DA Club 41.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved