Mantan Wawako Palenbang Jadi Tersangka

Modus yang Dilakukan Eks Wawako Palembang Atas Dugaan Korupsi PMI, Kini Jadi Tersangka Bareng Suami

Hutamrin mengatakan, modus dugaan tindak pidana korupsi ini bermula adanya penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti di PMI.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
TERSANGKA -- Fitrianti Agustinda dan Suami mengenakan rompi pink usai Kejari Palembang menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PMI Palembang tahun 2020 hingga tahun 2023, Selasa (8/4/2025). Modusnya penggunaan biaya pengganti yang diduga tidak seusai. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mantan Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda dan suami Dedi Sipriyanto ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Palembang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah PMI Kota Palembang tahun 2020 sampai tahun 2023.

Keduanya resmi menyandang status tersangka dengan mengenakan rompi pink usai penyidik memeriksa kedua tersangka 10,5 jam, Selasa (8/3/2025) malam.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin mengatakan, modus dugaan tindak pidana korupsi ini bermula adanya penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti di PMI.

"Modusnya adalah bermula adanya penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah, diduga penggunaan tidak sesuai ketentuan yang menyebabkan kerugian negara," ujar Hutamrin saat menyampaikan rilis penetapan tersangka.

Baca juga: Penjelasan Kejari Soal Penetapan Tersangka Eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan Suami

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda Resmi Tersangka Kasus Dana Hibah PMI

Namun untuk jumlah kerugian negara saat ini masih dihitung oleh BPKP."Berapa besar jumlah kerugian negara masih perhitungan BPKP," katanya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999. 

Setelah penetapan tersangka, keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di tempat berbeda.

"Untuk tersangka FA di lapas perempuan kelas II A Palembang sedangkan untuk tersangka DS do rutan kelas I Palembang, " tandasnya.

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved