Mantan Wawako Palenbang Jadi Tersangka
Modus yang Dilakukan Eks Wawako Palembang Atas Dugaan Korupsi PMI, Kini Jadi Tersangka Bareng Suami
Hutamrin mengatakan, modus dugaan tindak pidana korupsi ini bermula adanya penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti di PMI.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mantan Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda dan suami Dedi Sipriyanto ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Palembang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah PMI Kota Palembang tahun 2020 sampai tahun 2023.
Keduanya resmi menyandang status tersangka dengan mengenakan rompi pink usai penyidik memeriksa kedua tersangka 10,5 jam, Selasa (8/3/2025) malam.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin mengatakan, modus dugaan tindak pidana korupsi ini bermula adanya penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti di PMI.
"Modusnya adalah bermula adanya penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah, diduga penggunaan tidak sesuai ketentuan yang menyebabkan kerugian negara," ujar Hutamrin saat menyampaikan rilis penetapan tersangka.
Baca juga: Penjelasan Kejari Soal Penetapan Tersangka Eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan Suami
Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda Resmi Tersangka Kasus Dana Hibah PMI
Namun untuk jumlah kerugian negara saat ini masih dihitung oleh BPKP."Berapa besar jumlah kerugian negara masih perhitungan BPKP," katanya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999.
Setelah penetapan tersangka, keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di tempat berbeda.
"Untuk tersangka FA di lapas perempuan kelas II A Palembang sedangkan untuk tersangka DS do rutan kelas I Palembang, " tandasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Kapolda Pastikan Pembakaran Pos Polisi, Mobil Serta Gedung DPRD Sumsel Bukan Demo Tapi Perusakan |
![]() |
---|
Besok Sekolah di Palembang Diminta Belajar Secara Online, Terkait Ada Aksi Damai 1 September |
![]() |
---|
Alasan NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni & Nafa Urbach dari DPR RI, Menyimpang dari Perjuangan Partai |
![]() |
---|
Ribut Setelah Anaknya Diusir Saat Main, Pria di Palembang Tewas Dibacok Oleh Tetangganya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Eko Patrio Disorot Usai Rumah Dijarah Massa, Capai Rp Rp131,5 M, Punya Utang Rp51 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.