Pembunuhan di Palembang

Berawal Anaknya Dijitak, Darman Warga di Palembang Tewas Ditikam 8 Kali Saat Datangi Rumah Pelaku

Seorang ayah bernama Darman (34 tahun) tewas dengan 8 luka tusukan saat mendatangi rumah orang yang menjitak kepala anaknya, Senin (7/4/2025) sore. 

|
Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Polrestabes Palembang
PEMBUNUHAN DI PALEMBANG -- Jenazah Darman dibawa ke ruang jenazah RSUD Bari Palembang, Senin (7/4/2025). Darman tewas ditikam usai mendatangi pelaku yang memukul kepala anaknya. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Seorang ayah bernama Darman (34 tahun) tewas dengan 8 luka tusukan saat mendatangi rumah orang yang menjitak kepala anaknya, Senin (7/4/2025) sore. 

Darman tewas di tangan Mendra (40) dan Rio (20) yang merupakan ayah dan anak. 

Peristiwa itu terjadi Jalan Mataram RT 06/02 Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati, Palembang, sekitar pukul 18.00 WIB. 

Selanjutnya, jenazah Darman yang tercatat sebagai warga Perum Lobam Bestari Kelurahan Teluk Lobam Kecamatan Seririt Kula Lobam Riau itu dibawa ke RSUD Bari Palembang

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, Andrie Setyawan mengatakan bahwa peristiwa ini bermula saat korban mendatangi rumah tersangka dengan maksud tujuan bertanya baik-baik kenapa anaknya dijitak oleh pelaku Roy (20).

Merasa tidak senang rumahnya didatangi, tersangka Mendra ayah dari Roy langsung mengambil senjata tajam jenis pisau di belakang pintu rumahnya. 

Mendra dan Roy kemudian mengejar Darwan sampai ke arah persawahan dekat rumahnya. 

"Lalu korban Darman lari rumah Mendra menuju ke arah sawah. Kemudian dikejar oleh pelaku ayah dan anak ini yang langsung melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia," ungkap Harryo, Selasa (8/4/2025), siang. 

Mendapati laporan adanya pengeroyokan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia, anggota kepolisian langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap keduanya di kediaman tersangka.

"Sementara ini tersangka sudah diamankan di Polsek Kertapati Palembang," katanya sambil mengatakan kedua tersangka ini disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.

Selain dua tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku untuk membacok korban.

Sementara itu, dari keterangan warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan korban dikeroyok oleh kedua pelaku menggunakan senjata tajam jenis pisau dan golok.

Pada saat itu saksi (warga-red) melihat kondisi korban sudah tergeletak di pinggir sawah.

Sedangkan kedua pelaku melarikan diri.

Melihat hal tersebut, warga segera membawa korban ke RS BARI, namun di perjalanan korban meninggal dunia.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved