Berita Viral

Sosok Nandar, KKSU yang Sunat Uang Kompensasi Sopir Angkot Rp200 Ribu, Minta Maaf Kembalikan Uang

Terungkap sosok Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU)  yang diduga sunat uang kompensasi sopir angkot dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Tangkapan layar Ig @dishub.bogorkab
UANG KOMPENSASI SOPIR ANGKOT DIKEMBALIKAN - KKSU dan Organda kembalikan uang kompensasi sopir angkot dari Dedi Mulyadi, yang beroperasi diwilayah Puncak Kabupaten Bogor pada Jum’at (04/04/2025). 

"Terkait informasi yang di luar yang simpang siur dalam artian dari mulai Organda, Dishub, dengan KKSU, dan pemilik kendaraan kita sudah sepakat bahwa yang tersampaikan oleh kemarin disampaikan ke Gubernur itu sama sekali tidak benar. Hal ini karena miskomunikasi," kata Dadang.

Menurut dia, persoalan itu sudah tuntas setelah pihaknya membantu proses pengembalian uang yang sempat dipotong.

Ia menyebut dana sebesar Rp11,2 juta yang sebelumnya dikumpulkan dari para sopir telah dikembalikan sepenuhnya.

"Sekarang hari ini kita sudah saksikan semua bahwa yang potongan Rp200.000, Rp100.000, dan Rp50.000, yang jumlahnya Rp11,2 juta sudah diserahkan kembali ke sopir,” tuturnya.

“Ini murni dari KKSU langsung yang kemarin ada pungutan itu ternyata itu keikhlasan dari sopir," jelasnya.

Bantahan Dishub Jabar

Sebelumnya, Dishub Jawa Barat menegaskan bahwa Dishub Bogor dan Organda Bogor tidak memotong uang kompensasi sopir angkot Bogor.

"Dishub Jabar, Dishub Bogor, dan Organda Bogor telah melakukan penelusuran dan memastikan bahwa tidak ada oknum kami yang melakukan hal tersebut (pemotongan kompensasi)," ujar Sekretaris Dinas Perhubungan Jabar, Dhani Gumelar, Jumat (4/4/2025). Dikutip Tribunjabar.id

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, dijelaskan Dhani, beberapa sopir angkot memberikan sumbangan secara sukarela kepada kordinator dan paguyuban. Namun kemudian, pihak yang menerima sumbangan itu telah meminta maaf.

Diketahui, pada masa libur Lebaran 2025, Pemprov Jabar memberikan kompensasi bagi sopir angkot, penarik becak, dan pengemudi delman untuk tidak beroperasi selama masa arus mudik dan balik.

Dhani menyebut, penerima kompensasi mencapai 2.567 orang yang berada di delapan daerah di Jabar.

Penarik becak dan pengemudi delman mendapat kompensasi sebesar Rp 3 juta dan sopir angkot mendapat Rp 1 juta plus sembako.

"Untuk delman dan becak, pelaksanaan 15 hari, 24 Maret-7 April. Skema pencairan dua tahap, tahap 1 Rp1,5 juta sudah dibagikan tanggal 26-27 Maret, tahap 2 Rp 1,5 juta tanggal 8-9 April," ucapnya.

Sedangkan untuk sopir angkot dibagikan secara tunai. Sopir angkot tidak diperbolehkan beroperasi pada 1-7 April.

Diketahui, Dedi Mulyadi memberikan uang kompensasi kepada sopir angkot, kusir delman, penarik becak, hingga pengemudi ojek sebesar Rp 3 juta per orang.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved