Tiga Polisi Lampung Tewas Tertembak

Hasil Uji Lab 3 Polisi Ditembak Oknum TNI saat Judi Sabung Ayam, Ditemukan Proyektil Laras Panjang

Hasil uji laboratorium forensik tiga anggota polisi korban penembakan oleh Kopda Basarsyah saat menggerebek judi sabung ayam di Way kanan, Lampung

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Tribun Lampung / Hurri Agusto
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak (tegah) ungkap Hasil uji laboratorium forensik tiga anggota polisi korban penembakan oleh Kopda Basarsyah saat menggerebek judi sabung ayam di Way kanan, Lampung di Mapolda Lampung, Jumat (28/3/2025). 

kami berharap proses penangan perkara terkait penembakan 3 anggota Polri ini bisa segera diselesaikan nantinya oleh penyidik Denpom," pungkasnya.

2 Oknum TNI Jadi Tersangka

Kini TNI-Polri telah menetapkan sebanyak empat orang tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan warga sipil berinisial Z dalam kasus judi sabung ayam pada Rabu, (19/3/2025).

Terbaru, ada tiga tersangka baru, diantaranya Kopda Basarsyah, Peltu Lubis, dan Anggota Polda Sumatera Selatan berinisial KP.

Kopda Basarsyah, anggota oknum TNI Subramil Negara Batin jadi tersangka penembakan terhadap ketiga korban polisi di Way Kanan, Lampung.

Sementara, Peltu Lubis dan KP ditetapkan tersangka judi sabung ayam.

Wakil Sementara (Ws) Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, Kopda Basarsyah telah mengakui menembak ketiga korban.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap Kopda B," katanya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025). 

"Yang bersangkutan sudah mengakui melakukan penembakan terhadap ketiga korban," katanya.

Eka menambahkan, Basarsyah saat ini ditahan di Denpom II/3 Bandar Lampung.
 
Kopda Basarsyah, disangkakan Pasal 340 juncto 338, dan terancam seumur hidup penjara.

"Diancam Pasal 340 juncto 338 KUHP, penjara paling lama seumur hidup atau paling lama 20 tahun," katanya.

Kopda Basarsyah, juga dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki dan menggunakan senjata api ilegal.

Basarsyah menggunakan senjata api pabrikan saat melakukan penembakan.

"Untuk Kopda B karena memiliki senjata pabrikan, tetapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-undang Darurat," ujar Eka.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved