Tiga Polisi Lampung Tewas Tertembak
TNI Tak Ragu Pecat Peltu Lubis dan Kopda Basarsyah Tersangka Penembakan 3 Polisi: Ngapain Dilindungi
Pihak TNI tidak ragu menghukum prajuritnya, yang terlibat dalam kasus kematian tiga anggota polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Pihak TNI tidak ragu menghukum prajuritnya, yang terlibat dalam kasus kematian tiga anggota polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.
Jika memang dua oknum TNI, yakni Peltu Lubis dan Kopda Basarsyah terbukti melanggar hukum, pihaknya tak segan untuk memecatnya.
Hukuman itu diterapkan dalam kasus penembakan tiga polisi saat menggerebek arena sabung ayam di Way Kanan, Lampung.
Baca juga: 7 Fakta Penetapan Tersangka 2 Oknum TNI Kasus Kematian 3 Polisi di Lampung, Satunya Judi Sabung Ayam

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan tidak ada perlindungan bagi prajurit yang bermasalah.
"Ngapain kita lindungi-lindungi. Sudah jelas kalau Panglima TNI, kalau bagi prajurit yang melanggar hukum, ya kita proses," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (27/3/2025), dilansir dari Kompas.com.
"Ngapain takut, kalau prajurit pecat-pecat. Kan yang daftar jadi prajurit TNI banyak," tambah dia.
Kapuspen menegaskan bahwa hingga kini Mabes TNI terus mengikuti jalannya penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
Hal itu, menurut Kristomei, juga sesuai arahan dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
"Masalah proses hukum yang di Lampung ya, artinya kan kemarin sudah disampaikan tersangka-tersangkanya, dari petunjuk dari Panglima TNI kita ikuti saja, proses investigasi, penyelidikan dan belum selesai," ujar Kristomei.
Jenderal bintang satu itu menegaskan tidak ada perlindungan dari TNI kepada prajurit yang terbukti bersalah dalam kasus penembakan tiga polisi di Lampung.
"Kalau memang betul terbukti bersalah, dan benar-benar betul-betul dia melakukan itu, sesuai hasil scientific investigation dan sebagainya, yang telah dikembangkan oleh tim investigasi, ya kita hukum seberat-beratnya," ujar Kapuspen.
Baca juga: Ini Kata TNI Soal Pemecatan Peltu Lubis dan Kopda Basarsyah Tersangka Penembakan 3 Polisi Way Kanan
Terakhir, dia menyebutkan bahwa TNI memiliki banyak prajurit baru.
Hari ini saja, kata dia, Panglima baru melantik 805 perwira prajurit karier tahun anggaran 2025.
Oleh sebab itu, TNI ditegaskan tidak akan melindungi prajurit yang bertingkah laku buruk.
"Jadi, ngapain melindungi yang jelek. Sudah hukum sajalah, banyak yang daftar kok," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dua anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025.
"Sehingga di tanggal 23 Maret 2025, resmi kedua tersangka ini kita jadikan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Ws Danpuspom Mayjen TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025), dikutip dari Kompas TV.
2 Oknum TNI Jadi Tersangka
Kopda (Kopral Dua) Basarsyah, oknum TNI anggota Subramil Negara Bantin, mengakui telah menembak tiga anggota polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025.
Kopda Basarsyah kini resmi ditetapkan sebagai tersangka, pada Minggu, (23/3/2025).
Wakil Sementara (Ws) Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, Kopda Basarsyah telah mengakui menembak ketiga korban.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap Kopda B," katanya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
"Yang bersangkutan sudah mengakui melakukan penembakan terhadap ketiga korban," katanya.
Baca juga: Isi Rumah Aipda Anm Petrus, Polisi Gugur Ditembak Kopda Basarsyah di Way Kanan, Masih Numpang
Eka menambahkan, Basarsyah saat ini ditahan di Denpom II/3 Bandar Lampung.
Kopda Basarsyah, disangkakan Pasal 340 juncto 338, setelah mengakui menembak ketiga korban.
Basarsyah menggunakan senjata api pabrikan saat melakukan penembakan.
Kopda Basarsyah, juga dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki dan menggunakan senjata api ilegal.
"Untuk Kopda B karena memiliki senjata pabrikan, tetapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-undang Darurat," ujar Eka.
"Percayalah rekan-rekan sekalian, kami akan bekerja dengan profesional," kata Eka menambahkan.
Eka menegaskan kedua tersangka dinyatakan negatif narkoba.
Sementara, rekannya, Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis Dansubramil Negara Batin ditetapkan sebagia tersangka kasus perjudian dalam kasus di Way Kanan itu.
"Sehingga di tanggal 23 Maret 2025, resmi kedua tersangka ini kita jadikan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Ws Danpuspom Mayjen TNI Eka Wijaya Permana.
Pindad Periksa Senjata Kopda Basarsyah
TNI mengatakan senjata api (senpi) yang digunakan Kopda Basarsyah menembak anggota polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung akan dicek di Pindad.
Penjabat (Pj) Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana mengatakan senjata api yang digunaan Kopda Basarsyah merupakan senjata rakitan.
"Karena ini senjata campuran spare part-nya, sehingga patut diduga senjata ini rakitan karena tidak standar pabrikan. Akan tetapi untuk lebih jelasnya, kami akan cek labfor dan uji balistik di Pindad karena ada spare part-nya dari sana," kata Eka Wijaya Permana di Polda Lampung, Selasa (25/3/2025).
Senjata api itu turut disita dan dipamerkan saat rilis kasus Selasa (25/3/2025) siang di Mapolda Lampung.
Selain satu pucuk senjata api laras panjang menyerupai FNC Kaliber 5,56 mm polisi juga menyita 21 butir amunisi kaliber 5,56 mm dan satu magazen.
Sebelumnya senjata api tersebut dibuang oleh tersangka Kopka Basarsyah dalam pelarian usai kabur dari penggerebekan sabung ayam.
Tak Fokuskan Isu Setoran
Ws Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad), Mayjend TNI Eka Wijaya Permana angkat bicara terkait viral isu uang setoran judi dalam kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung.
Sebelumnya, Isu yang berkembang bahwa polisi yang gugur dalam tugas di Kabupaten Way Kanan turut menerima uang setoran judi.
Terkait isu setoran itu, Ws Danpuspomad menegaskan saat ini masih fokus menangani proses hukum kasus penembakan.
"Terkait uang setoran perjudian yang ramai di Medsos kami belum fokus ke arah itu karena kami akan fokus proses hukum ini (penembakan tiga polisi di Way Kanan)," kata Eka dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, dilansir dari tayangan KompasTV, Selasa (25/3).
Bahkan, pihaknya menegaskan tidak akan memperhatikan isu-isu terkait setoran tersebut, meski telah menyebut pejabat di Kodam II Sriwijaya.
Eka menekankan agar publik sabar menunggu aparat menyelesaikan kasus penembakan terlebih dulu.
"Persoalan yang ramai di medsos itu biarkan dulu, beri ruang waktu kami bekerja dalam menyelesaikan persoalan ini. Kami tidak akan bermain, kami akan fokus hanya pada proses hukum yang kami tangani," katanya.
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Gaya Hidup Hedon Disorot, Segini Gaji Peltu Lubis Tersangka Kasus Sabung Ayam Tewaskan Tiga Polisi |
![]() |
---|
Hasil Uji Lab 3 Polisi Ditembak Oknum TNI saat Judi Sabung Ayam, Ditemukan Proyektil Laras Panjang |
![]() |
---|
Sederet Janji Kapolri ke Keluarga 3 Polisi yang Gugur Ditembak Kopda Basarsyah di Way Kanan |
![]() |
---|
Anak AKP Anumerta Lusiyanto Disiapkan Jadi Polwan, Kapolri Kunjungi Keluarga Polisi Gugur di OKUT |
![]() |
---|
Segini Gaji Peltu Lubis Tersangka Kasus Sabung Ayam Tewaskan Tiga Polisi, Gaya Hidup Hedon Disorot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.