Tiga Polisi Lampung Tewas Tertembak

Ini Kata TNI Soal Pemecatan Peltu Lubis dan Kopda Basarsyah Tersangka Penembakan 3 Polisi Way Kanan

Peltu Lubis dan Kopda Basarsyah kedua tersangka penembakan tiga polisi di arena judi sabung ayam di Lampung terancam dipecat.

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS/VINA OKTAVIA/Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
TERSANGKA PENEMBAKAN POLISI - Wajah Peltu YHL alias Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah, oknum TNI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam tewaskan tiga polisi di Way Kanan. Keduanya ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025). Kopda B mengaku menembak 3 polisi di Way Kanan hingga tewas. Kini kedua TNI terancam dipecat. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Peltu Lubis dan Kopda Basarsyah, kedua tersangka penembakan tiga polisi dan perjudian di arena judi sabung ayam di Lampung terancam dipecat.

Diketahui, Kopda Basarsyah, Peltu Lubis, dan Anggota Polda Sumatera Selatan berinisial KP sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan dan perjudian.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen Wahyu Yudhayana kedua TNI tidak langsung dipecat. 

KOPDA BASARSYAH TERSANGKA TEMBAK POLISI - Kopda B yang menjadi tersangka penembakan 3 anggota polisi di Way Kanan. Ia dikenakan pasal berlapis
KOPDA BASARSYAH TERSANGKA TEMBAK POLISI - Kopda B yang menjadi tersangka penembakan 3 anggota polisi di Way Kanan. Ia dikenakan pasal berlapis (KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA)

Wahyu menjelaskan, TNI masih menunggu proses hukum yang berjalan di peradilan militer sebelum menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap kedua prajurit tersebut. 

"Nah, nanti kita ikuti dari proses hukumnya. Karena di militer ini kan setelah kita menjalankan proses hukum, tentu ada pidana tambahan, di Polri juga sama," ujar Wahyu saat ditemui di Mabes TNI AD, Jakarta, Kamis (27/3/2025). 

"Pidana tambahan itu akan diberikan sesuai dengan klasifikasi kesalahan di pidana militernya. Kalau sekarang saya mengatakan dipecat, kurang bijak juga. Karena kan masih berproses," ujar dia melanjutkan.

Baca juga: Kunjungi Rumah Briptu Anumerta Ghalib, Kapolri Beri Penghargaan Sepupu Almarhum Rekpro Bintara 

Kendati demikian, Wahyu tetap membuka peluang bahwa kedua prajurit bakal dipecat akibat perbuatannya.

Sebab, mereka telah menghilangkan nyawa orang, melaksanakan kegiatan ilegal, hingga kepemilikan senjata. 

POLISI DITEMBAK MATI - Senjata api yang digunakan tersangka Kopka Basarsyah menembak 3 polisi di arena sabung ayam, Way Kanan, Lampung saat dipamerkan dalam konferensi pers Selasa (25/3/2025) di Mapolda Lampung.
POLISI DITEMBAK MATI - Senjata api yang digunakan tersangka Kopka Basarsyah menembak 3 polisi di arena sabung ayam, Way Kanan, Lampung saat dipamerkan dalam konferensi pers Selasa (25/3/2025) di Mapolda Lampung. (TribunLampung.co.id/Bayu Saputra)

Wahyu menekankan, dua prajurit tersebut tidak taat, mengingat pimpinan TNI AD sudah melarang semua anggota melakukan kegiatan ilegal. 

"Tentu pemberhentian tidak dengan hormat, pemecatan, itu akan menyertai vonis dari masalah hukumnya, sesuai tingkatannya," ujarnya.

Sebelumnya, tiga polisi meninggal dunia usai ditembak anggota TNI saat menggerebek sabung ayam di Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 16.50 WIB. 

Ketiga polisi itu adalah Kapolsek Negara Batin Way Kanan AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Nanta. 

Ketiganya tewas dengan luka tembak di kepala dan dada.

4 Tersangka Penembakan dan Perjudian

TNI-Polri telah menetapkan tersangka baru dalam kasus penembakan tiga polisi dan perjudian dalam penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada Senin( 17/3/2025).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved