Oknum TNI Tersangka Tembak 3 Polisi
Jawaban Ws Danpuspomad Soal Isu Setoran Jadi Pemicu 3 Polisi Ditembak di Arena Judi Sabung Ayam
Ws Danpuspomad menegaskan saat ini masih fokus menangani proses hukum kasus penembakan, tak ingin bahas isu setoran ayam sabung judi
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Melalui video conference saya minta dan semuanya mendengarkan, hentikan segera kegiatan apapun itu yang ilegal," ujar Rikas.
Ia menegaskan bahwa kejadian ini adalah ulah oknum dan bukan mencerminkan institusi secara keseluruhan.
"Tapi apa yang terjadi ini adalah oknum. Sekali lagi ini oknum, kami akan berusaha dan komitmen menjaga kondusivitas di wilayah bersama Polda Lampung," katanya.
Terkait isu setoran ini sendiri telah disinggung oleh Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika beberapa waktu lalu.
Helmy meminta penyebar isu setoran menunjukkan bukti-bukti yang valid.
Menurut dia, isu tersebut mencuat setelah ada unggahan di media sosial lalu berkembang menjadi narasi yang menjadi konsumsi publik. "
Jika kita meruntut lagi jejak digital, itu kan diawali dari media sosial, yang menyebutkan ada chat atau percakapan antara Kapolsek dengan Peltu Lubis," tambahnya.
Helmy mengatakan, informasi itu harus dibuktikan, baik itu data maupun fakta yang valid.
4 Tersangka Kasus Kematian 3 Polisi
Dua oknum TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan tiga anggota polisi dan judi sabung ayam saat peristiwa penggerebekan di Way Kanan, Lampung.
Penetapan tersangka terhadap dua oknum TNI, Peltu Lubis, Dansubramil Negara Batin dan Kopda Basarsyah, anggota Subramil Negara Bantin disampaikan WS Danpuspom Mayjend TNI Eka Wijaya Permana.
"Sehingga di tanggal 23 Maret 2025, resmi kedua tersangka ini kita jadikan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Ws Danpuspom Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers di Lampung, Selasa (25/3/2025), dikutip dari Kompas TV.
Kopda Basarsyah, disangkakan Pasal 340 juncto 338, setelah mengakui menembak ketiga korban.
Sementara, Sementara Peltu YHL disangkakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
"Namun, untuk Kopda B karena memiliki senjata pabrikan, tetapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-undang Darurat," ujar Eka.
"Percayalah rekan-rekan sekalian, kami akan bekerja dengan profesional," kata Eka menambahkan.
Baca juga: Tampang Kopda Basarsyah, Oknum TNI Tersangka Tembak 3 Polisi di Way Kanan, Dijerat Pasal Berlapis
Sebelumnya, Kopda Basarsyah telah menyerahkan diri pada Selasa, (18/3/2025).
'Kalau Perlu Pecat', Mabes TNI Bicara Soal Nasib 2 Oknum TNI Tersangka Penembakan 3 Polisi & Judi |
![]() |
---|
Akhir Karier 3 Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Mobil Selain Dihukum Penjara Seumur Hidup, Dipecat |
![]() |
---|
Inilah Penampakan Senjata Api yang Digunakan Kopda Basarsyah Tembak Mati 3 Polisi di Way Kanan |
![]() |
---|
7 Fakta Penetapan Tersangka 2 Oknum TNI Kasus Kematian 3 Polisi di Lampung, Satunya Judi Sabung Ayam |
![]() |
---|
VIDEO Kejamnya Kopda Basarsyah Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Terancam Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.