Oknum TNI Tersangka Tembak 3 Polisi

Jawaban Ws Danpuspomad Soal Isu Setoran Jadi Pemicu 3 Polisi Ditembak di Arena Judi Sabung Ayam

Ws Danpuspomad menegaskan saat ini masih fokus menangani proses hukum kasus penembakan, tak ingin bahas isu setoran ayam sabung judi

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Kompas TV
OKNUM TNI TEMBAK POLISI. (kiri) Penetapan tersangka terhadap dua oknum TNI, Peltu Lubis, Dansubramil Negara Batin dan Kopda Basarsyah, anggota Subramil Negara Bantin disampaikan WS Danpuspom Mayjend TNI Eka Wijaya Permana, pada Selasa, (25/3/2025). (kanan) Kopda (Kopral Dua) Basarsyah, oknum TNI anggota Subramil Negara Bantin, saat ditangkap pada Selasam (18/3/2025), Ws Danpuspomad menegaskan saat ini masih fokus menangani proses hukum kasus penembakan, tak ingin bahas isu setoran ayam sabung judi 

Melalui video conference saya minta dan semuanya mendengarkan, hentikan segera kegiatan apapun itu yang ilegal," ujar Rikas.

Ia menegaskan bahwa kejadian ini adalah ulah oknum dan bukan mencerminkan institusi secara keseluruhan.

"Tapi apa yang terjadi ini adalah oknum. Sekali lagi ini oknum, kami akan berusaha dan komitmen menjaga kondusivitas di wilayah bersama Polda Lampung," katanya.

Terkait isu setoran ini sendiri telah disinggung oleh Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika beberapa waktu lalu.

Helmy meminta penyebar isu setoran menunjukkan bukti-bukti yang valid.

Menurut dia, isu tersebut mencuat setelah ada unggahan di media sosial lalu berkembang menjadi narasi yang menjadi konsumsi publik. "

Jika kita meruntut lagi jejak digital, itu kan diawali dari media sosial, yang menyebutkan ada chat atau percakapan antara Kapolsek dengan Peltu Lubis," tambahnya.

Helmy mengatakan, informasi itu harus dibuktikan, baik itu data maupun fakta yang valid.

4 Tersangka Kasus Kematian 3 Polisi

Dua oknum TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan tiga anggota polisi dan judi sabung ayam saat peristiwa penggerebekan di Way Kanan, Lampung.

Penetapan tersangka terhadap dua oknum TNI, Peltu Lubis, Dansubramil Negara Batin dan Kopda Basarsyah, anggota Subramil Negara Bantin disampaikan WS Danpuspom Mayjend TNI Eka Wijaya Permana.

"Sehingga di tanggal 23 Maret 2025, resmi kedua tersangka ini kita jadikan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Ws Danpuspom Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers di Lampung, Selasa (25/3/2025), dikutip dari Kompas TV.

Kopda Basarsyah, disangkakan Pasal 340 juncto 338, setelah mengakui menembak ketiga korban.

Sementara, Sementara Peltu YHL disangkakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
 
"Namun, untuk Kopda B karena memiliki senjata pabrikan, tetapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-undang Darurat," ujar Eka.

"Percayalah rekan-rekan sekalian, kami akan bekerja dengan profesional," kata Eka menambahkan.

Baca juga: Tampang Kopda Basarsyah, Oknum TNI Tersangka Tembak 3 Polisi di Way Kanan, Dijerat Pasal Berlapis

Sebelumnya, Kopda Basarsyah telah menyerahkan diri pada Selasa, (18/3/2025).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved