Oknum TNI Tersangka Tembak 3 Polisi

Tampang Kopda Basarsyah, Oknum TNI Tersangka Tembak 3 Polisi di Way Kanan, Dijerat Pasal Berlapis

Wakil Sementara (Ws) Danpuspom TNI, Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana, bahwa penetapan tersangka keduanya per 23 Maret 2025.  

|
Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA
KOPDA BASARSYAH TERSANGKA TEMBAK POLISI - Kopda B yang menjadi tersangka penembakan 3 anggota polisi di Way Kanan. Ia dikenakan pasal berlapis 

"Percayalah rekan-rekan sekalian, kami akan bekerja dengan profesional," ujarnya dalam konferensi pers. 

Anggota Polda Sumsel Tersangka

Bripda KP alias Kapri alias K, anggota Polda Sumatera Selatan jadi tersangka kasus judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.

K disebut berapa di lokasi judi sabung ayam saat penggerebekan yang menewaskan 3 polisi pada Senin (17/3/2025) lalu itu.

"K atau Kapri, dia adalah anggota Polri Polda Sumatera Selatan. Dia berada di TKP," kata Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung yang disiarkan live streaming YouTube TRIBUN LAMPUNG NEWS VIDEO, Selasa (25/3/2025) siang.

Alasan K berada di lokasi kejadian lantaran memperoleh undangan judi sabung ayam.

Helmy menuturkan K mengenal terduga pelaku penembakan yaitu Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah sejak tahun 2018.

Bahkan, Helmy mengungkapkan setelah adanya undangan tersebut, K turut membuat video undangan judi sabung ayam.

"Kenal dengan pelaku sejak 2018. Kemudian dia datang karena ada invitation dan satu jejak digital di mana dia juga membuat video ajakan. Dia juga memiliki kegemaran sabung ayam," katanya.

Baca juga: Pengakuan Kopda Basarsyah Tembak 3 Polisi saat Gerebek Judi Sabung Ayam di Way Kanan Lampung

Selanjutnya ada anggota Polres Lampung Tengah (Lamteng) bernama Wayan yang masih menjadi saksi.

Helmy mengungkapkan Wayan mengetahui adanya undangan judi sabung ayam dan datang ke lokasi bersama rekannya sesama anggota Polres Lamteng.

Bahkan, kata Helmy, Wayan turut mengetahui pengelola dari judi sabung ayam.

Namun, Wayan bersama rekannya pergi dari lokasi judi sabung ayam tersebut pada Senin (17/3/2025) pukul 16.00 WIB.

"Dalam keterangannya, dia mengetahui ada undangan kemudian dia bersama dengan rekannya dari (Polres) Lampung Tengah menuju ke lokasi. Dia tahu siapa pengelolanya dan sebagainya."

"Tetapi, jam 16.00 WIB, dia sudah pulang. Sehingga yang bersangkutan ditetapkan menjadi saksi dalam kasus perjudian tersebut," jelas Helmy.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved