Oknum TNI Tersangka Tembak 3 Polisi

Kopda Basarsyah jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, Peltu Lubis Tersangka Sabung Ayam

Dua oknum TNI penembak tiga anggota polisi saat peristiwa penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung resmi ditetapkan sebagai tersangka.

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Kompas TV
OKNUM TNI JADI TERSANGKA. Penetapan tersangka terhadap dua oknum TNI, Peltu Lubis, Dansubramil Negara Batin dan Kopda Basarsyah, anggota Subramil Negara Bantin disampaikan WS Danpuspom Mayjend TNI Eka Wijaya Permana, pada Selasa, (25/3/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Dua oknum TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan tiga anggota polisi dan judi sabung ayam saat peristiwa penggerebekan di Way Kanan, Lampung.

Penetapan tersangka terhadap dua oknum TNI, Peltu Lubis, Dansubramil Negara Batin dan Kopda Basarsyah, anggota Subramil Negara Bantin disampaikan WS Danpuspom Mayjend TNI Eka Wijaya Permana.

Baca juga: Sudah, Sudah, Aipda Anm Petrus Sempat Memohon Ampun saat Lihat Kapolsek Ditembak Sebelum Tewas

OKNUM TNI PENEMBAK POLISI. Tangkap layar momen penangkapan salah satu oknum TNI Dua oknum TNI yang ditangkap terkait kasus penembakan tiga anggota polisi dalam penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, kini masih berstatus saksi. 
OKNUM TNI PENEMBAK POLISI. Tangkap layar momen penangkapan salah satu oknum TNI Dua oknum TNI yang ditangkap terkait kasus penembakan tiga anggota polisi dalam penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, kini masih berstatus saksi.  (Youtube Kompas TV)

"Sehingga di tanggal 23 Maret 2025, resmi kedua tersangka ini kita jadikan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Ws Danpuspom Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers di Lampung, Selasa (25/3/2025), dikutip dari Kompas TV.

Kopda Basarsyah, disangkakan Pasal 340 juncto 338, setelah mengakui menembak ketiga korban.

Sementara, Sementara Peltu YHL disangkakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
 
"Namun, untuk Kopda B karena memiliki senjata pabrikan, tetapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-undang Darurat," ujar Eka.

"Percayalah rekan-rekan sekalian, kami akan bekerja dengan profesional," kata Eka menambahkan.

Sebelumnya, Kopda Basarsyah telah menyerahkan diri pada Selasa, (18/3/2025).

Kemudian, pada Rabu, (19/3/2025), Peltu Lubis menyerahkan di Baturaja.

Anggota Polda Sumsel Jadi Tersangka

Anggota Polda Sumatera Selatan berinisial K alias Kapri menjadi tersangka baru dalam kasus judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, mengungkapkan K turut menghadiri tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa penggerebekan judi sabung ayam yang berujung tewasnya tiga anggota Polsek Negara Batin pada Senin (17/3/2025) lalu.

Kedatangan K berawal dari menerima undangan dari oknum TNI penembak tiga polisi.

Helmy menuturkan K mengenal terduga pelaku penembakan yaitu Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah sejak tahun 2018.

"K atau Kapri, dia adalah anggota Polri Polda Sumatera Selatan. Dia berada di TKP," katanya dalam konferensi pers di Mapolda Lampung yang disiarkan live streaming YouTube TRIBUN LAMPUNG NEWS VIDEO, Selasa (25/3/2025) siang.

Sementara alasan K berada di lokasi kejadian lantaran memperoleh undangan judi sabung ayam.

Baca juga: Jadi Tersangka, Alasan Bripda KP Oknum Polisi Polda Sumsel Ada di TKP Judi Sabung Ayam di Way Kanan

Bahkan, Helmy mengungkapkan setelah adanya undangan tersebut, K turut membuat video undangan judi sabung ayam.

"Kenal dengan pelaku sejak 2018. Kemudian dia datang karena ada invitation dan satu jejak digital di mana dia juga membuat video ajakan. Dia juga memiliki kegemaran sabung ayam," katanya.

Selanjutnya ada anggota Polres Lampung Tengah (Lamteng) bernama Wayan yang masih menjadi saksi.

Helmy mengungkapkan Wayan mengetahui adanya undangan judi sabung ayam dan datang ke lokasi bersama rekannya sesama anggota Polres Lamteng.

Bahkan, kata Helmy, Wayan turut mengetahui pengelola dari judi sabung ayam.

Namun, Wayan bersama rekannya pergi dari lokasi judi sabung ayam tersebut pada Senin (17/3/2025) pukul 16.00 WIB.

"Dalam keterangannya, dia mengetahui ada undangan kemudian dia bersama dengan rekannya dari (Polres) Lampung Tengah menuju ke lokasi. Dia tahu siapa pengelolanya dan sebagainya."

"Tetapi, jam 16.00 WIB, dia sudah pulang. Sehingga yang bersangkutan ditetapkan menjadi saksi dalam kasus perjudian tersebut," jelas Helmy.

Kemudian, ada saksi lain yang turut diperiksa yaitu N di mana dirinya berjualan di sekitar lokasi judi sabung ayam.

Helmy mengungkapkan N menjadi saksi atas kasus judi sabung ayam dan kasus penembakan terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin.

Sebelumnya, warga sipil berinisial Z juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam di Way Kanan.

Adapun Z datang ke arena sabung ayam di Way Kanan setelah menerima undangan dari Kopka Basarsyah, terduga penembak 3 polisi, melalui media sosial.

"Dari peristiwa itu, kami (tim gabungan) sepakat dibagi 2 kluster yakni perjudian sabung ayam dan peristiwa meninggalnya atau penembakan terhadap petugas yang mengakibatkan meninggal dunia," kata Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).

Kapolda Lampung menyebut Z ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana perjudian.

"Untuk peristiwa pertama perjudian, kami tetapkan Z sebagai tersangka dan sudah menyita barang bukti di TKP. Di antaranya uang tunai Rp 21 juta, ayam, mobil, motor, senjata tajam jenis pisau, pakaian, taji pisau, senter kepala," ujar Helmy.

Menurut Helmy, dalam kasus perjudian sabung ayam ini total 14 saksi yang diperiksa.

Z telah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Sementara itu, terkait kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi, Z mengaku melihatnya langsung.

Helmy berujar bahwa 4 saksi mata, salah satunya berinisial Z, mengaku melihat langsung seorang prajurit TNI menembak tiga anggota polisi di arena sabung ayam.

Akan tetapi, Helmy tidak merinci siapa yang melakukan penembakan.

Z juga melihat 2 anggota TNI yakni Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah membawa senjata api laras panjang serta senjata yang diselipkan di pinggang.
 
"Lalu empat orang dari 13 anggota polisi yang melakukan penggerebekan juga melihat oknum itu menembak dengan senjata laras panjang," tuturnya.

Peltu Lubis Pernah Sogok Polisi untuk Sabung Ayam

Peltu Lubis ternyata sempat mendapat teguran dari Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto terkati judi sabung ayam.

Bahkan Peltu Lubis disebut pernah menyogok AKP anumerta Lusiyanto namun akhirnya ditolak.

Fakta tersebut diungkap Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam melansir dari Tribunnews.com, Minggu (23/3/2025).

Anam menuturkan hal tersebut dilakukan Peltu Lubis agar AKP Lusiyanto tidak terus menerus mengusik judi sabung ayam yang diduga dikelola olehnya bersama rekannya yaitu Kopka Basarsyah.

"Jadi upaya untuk korban atau Pak Kapolsek ini untuk mengingatkan Peltu Lubis untuk menghentikan upaya sabung ayam bolak-balik diingetin, ini sudah lama,Ketika diingetin gitu, mereka berusaha untuk nyogok dan tegas katanya ditolak (Lusiyanto)" katanya.

 

 (*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved