Willie Salim Dilaporkan ke Polisi

Kesultanan Palembang Darussalam Tuntut Willie Salim Lakukan Ritual Adat Imbas Konten Rendang Hilang

Kesultanan Palembang Darussalam mengeluarkan maklumat tegas mengutuk dan mengharamkan Willie Salim kembali datang ke kota Palembang imbas kontennyA

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribunsumsel/Arief Basuki
SANKSI WILLIE SALIM. Kesultanan Palembang Darussalam mengeluarkan maklumat tegas mengutuk dan mengharamkan Willie Salim kembali datang ke kota Palembang imbas konten daging rendang 200kg hilang di Palembang. 

Sejumlah publik figur angkat bicara, hingga ada yang tak terima kampung halamannnya tercoreng.

Willie Salim Resmi Dilaporkan

Sementara itu, Tiktoker Willie Salim resmi dilaporkan kantor hukum Ryan Gumay Lawfirm ke Polda Sumatera Selatan, buntut konten daging sapi 200 kg yang disebut hilang saat dimasak di Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang.

Adapun alasan Muhammad Gustryan melaporkan Willie Salim karena kontennya telah membuat gaduh serta merusak citra serta nama baik warga Palembang

Selain itu, laporan tersebut dibuat agar ada efek jera dan pelajar bagi kreator lain yang sengaja membuat konten tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum dan dampak sosial yang ditimbulkan.

Laporan tersebut dibuat oleh Muhammad Gustryan dari Kantor hukum Ryan Gumay Lawfirm pada Sabtu (22/3/2025) malam. 

Sebagai warga Palembang, Gustryan mengaku tidak terima dengan konten itu hingga akhirnya terpaksa melapor hal ini ke Polda Sumsel.

"Benar tadi malam, kita mendatangi Polda Sumsel. Untuk melaporkan pengaduan masyarakat Dan terkait peristiwa gaduh ini, laporan kita  sudah diterima dengan NO LP LAP-20250322-3F227 Sabtu (22/3/2025)," ungkapnya.  

kedatangannya bersama tim ke Polda Sumsel menegaskan upaya langkah hukum terhadap Willie Salim

"Kami melengkapi pengaduan (laporan ini-red), dengan beberapa alat bukti yang sudah kami serahkan ke Subdit Cyber Crime Polda Sumsel yang juga telah direspon melalui akun Banpol Sumsel," beber Ryan. 

Kendati begitu, Ryan berharap dengan adanya laporan informasi ini melalui Dumas Polda Sumsel, penyidik bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan akan segera masukan LP model B.

"Kami berharap laporan segera ditindaklanjuti dan terkait laporan ini akan kami kawal hingga yang bersangkutan mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum, kami juga akan segera membuat laporan polisi model B,"tegasnya.

Adapun terkait laproannya, mengarah memenuhi unsur potensi tindak Pidana pasal 28 Ayat 2 dan 3 Jo Pasal 45 Ayat 1, 2 dan 3 Jo Pasal 27 Ayat 1 dan 3 tentang UU ITE . 

(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved