Berita Palembang

Pengertian Diversi? Diterapkan Pada Remaja Pelaku Tawuran yang Tewaskan 1 Orang di Palembang

Zainal menjelaskan Diversi adalah upaya penyelesaian hukum di luar persidangan, metode ini membuat perkara pidana bisa ditarik ke ranah perdata.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
DIVERSI - Humas Pengadilan Negeri Palembang Raden Zainal Arief SH MH, Senin (24/3/2025). Pengertian Diversi? Diterapkan Pada Remaja Pelaku Tawuran yang Tewaskan 1 Orang di Palembang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pengadilan Negeri Palembang telah mengambil keputusan untuk melakukan diversi untuk pelaku anak AJR alias VR (17) dalam kasus tawuran maut yang menewaskan remaja berusia 15 tahun, Rio Pratama.

Humas Pengadilan Negeri Palembang, Raden Zainal mengatakan, pelaku anak VR akan menjalankan pekerjaan sosial di Bapas dan statusnya menjadi wajib lapor.

"Pelaku anak kini berada di bawah tanggung jawab orangtua dan diwajibkan untuk menjalani wajib lapor. Setelah ini dia akan melakukan pekerjaan sosial di Bapas dan dalam pengawasan, " kata Raden Zainal saat dijumpai di PN Palembang, Senin (24/3/2025).

Zainal menjelaskan Diversi adalah upaya penyelesaian hukum di luar persidangan, metode ini membuat perkara pidana bisa ditarik ke ranah perdata.

Dengan persyaratan yang terpenuhi dan kesepakatan perdamaian antara pihak korban dengan pelaku maka jalur itu bisa ditempuh.

"Diversi itu adalah penyelesaian perkara di luar persidangan secara musyawarah, perkara pidana ditarik ke perdata tujuannya utamanya untuk kepentingan pelaku anak," jelasnya.

Peraturan Mahkamah Agung (MA) yang mengatur diversi dalam sistem peradilan pidana anak adalah Perma Nomor 4 Tahun 2014. Perma ini mengatur pedoman pelaksanaan diversi dalam sistem peradilan pidana anak (UU SPPA). 

Baca juga: Sepakat Damai, Remaja Pelaku Tawuran Tewaskan 1 Orang di Palembang Bebas Lewat Jalur Diversi

Baca juga: Inilah Alasan Keluarga David Tolak Diversi AGH, Korban Alami Kritis hingga Cedera Otak Parah

Dalam kasus VR, pemberian diversi bukan berarti pelaku anak bebas.

Sebagai bagian dari kesepakatan, VR diserahkan kepada pengawasan orangtua tetapi diharuskan menjalani sanksi sosial di Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Meski aturan umum menyebutkan bahwa diversi tidak dapat diterapkan pada kasus dengan ancaman pidana di atas tujuh tahun, pihak pengadilan tetap mempertimbangkan situasi khusus dalam kasus ini.

"Kami melihat situasi dan kondisi dari pelaku dan korban yang sama-sama masih di bawah umur. Tujuan utama dari diversi ini adalah memberikan kesempatan bagi anak berhadapan dengan hukum untuk tetap memiliki masa depan," katanya.

Untuk diketahui peristiwa tersebut dialami korban pada Minggu (23/2/2025), sekitar pukul 04.00 menjelang subuh, saat terjadi tawuran di Jalan R Sudarma tepatnya di TPU Talang Kerikil, Palembang.

Hal ini diketahui setelah paman korban Tomi J Pisa mendapati keponakannya sudah meninggal dunia lantaran menjadi korban tawuran.

Lalu, Tomi J Pisa (39) warga Lorong Jambu Kecamatan Gandus Palembang langsung mendatangi TKP (tempat kejadian perkara), dan melaporkan kejadian ini ke Polrestabes, Palembang.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved