Berita Palembang
Pengertian Diversi? Diterapkan Pada Remaja Pelaku Tawuran yang Tewaskan 1 Orang di Palembang
Zainal menjelaskan Diversi adalah upaya penyelesaian hukum di luar persidangan, metode ini membuat perkara pidana bisa ditarik ke ranah perdata.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pengadilan Negeri Palembang telah mengambil keputusan untuk melakukan diversi untuk pelaku anak AJR alias VR (17) dalam kasus tawuran maut yang menewaskan remaja berusia 15 tahun, Rio Pratama.
Humas Pengadilan Negeri Palembang, Raden Zainal mengatakan, pelaku anak VR akan menjalankan pekerjaan sosial di Bapas dan statusnya menjadi wajib lapor.
"Pelaku anak kini berada di bawah tanggung jawab orangtua dan diwajibkan untuk menjalani wajib lapor. Setelah ini dia akan melakukan pekerjaan sosial di Bapas dan dalam pengawasan, " kata Raden Zainal saat dijumpai di PN Palembang, Senin (24/3/2025).
Zainal menjelaskan Diversi adalah upaya penyelesaian hukum di luar persidangan, metode ini membuat perkara pidana bisa ditarik ke ranah perdata.
Dengan persyaratan yang terpenuhi dan kesepakatan perdamaian antara pihak korban dengan pelaku maka jalur itu bisa ditempuh.
"Diversi itu adalah penyelesaian perkara di luar persidangan secara musyawarah, perkara pidana ditarik ke perdata tujuannya utamanya untuk kepentingan pelaku anak," jelasnya.
Peraturan Mahkamah Agung (MA) yang mengatur diversi dalam sistem peradilan pidana anak adalah Perma Nomor 4 Tahun 2014. Perma ini mengatur pedoman pelaksanaan diversi dalam sistem peradilan pidana anak (UU SPPA).
Baca juga: Sepakat Damai, Remaja Pelaku Tawuran Tewaskan 1 Orang di Palembang Bebas Lewat Jalur Diversi
Baca juga: Inilah Alasan Keluarga David Tolak Diversi AGH, Korban Alami Kritis hingga Cedera Otak Parah
Dalam kasus VR, pemberian diversi bukan berarti pelaku anak bebas.
Sebagai bagian dari kesepakatan, VR diserahkan kepada pengawasan orangtua tetapi diharuskan menjalani sanksi sosial di Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Meski aturan umum menyebutkan bahwa diversi tidak dapat diterapkan pada kasus dengan ancaman pidana di atas tujuh tahun, pihak pengadilan tetap mempertimbangkan situasi khusus dalam kasus ini.
"Kami melihat situasi dan kondisi dari pelaku dan korban yang sama-sama masih di bawah umur. Tujuan utama dari diversi ini adalah memberikan kesempatan bagi anak berhadapan dengan hukum untuk tetap memiliki masa depan," katanya.
Untuk diketahui peristiwa tersebut dialami korban pada Minggu (23/2/2025), sekitar pukul 04.00 menjelang subuh, saat terjadi tawuran di Jalan R Sudarma tepatnya di TPU Talang Kerikil, Palembang.
Hal ini diketahui setelah paman korban Tomi J Pisa mendapati keponakannya sudah meninggal dunia lantaran menjadi korban tawuran.
Lalu, Tomi J Pisa (39) warga Lorong Jambu Kecamatan Gandus Palembang langsung mendatangi TKP (tempat kejadian perkara), dan melaporkan kejadian ini ke Polrestabes, Palembang.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Spesifikasi ASUS ExpertBook P3405CVA, Laptop Ideal untuk Bisnis dan Profesional |
![]() |
---|
Daftar 5 Proyek Strategis Nasional di Palembang, Ada Jaringan Air Minum dan Pompa Pengendali Banjir |
![]() |
---|
Gerhana Bulan Total 7 September 2025 di Sumsel Jam Berapa ? ini Penjelasan BMKG |
![]() |
---|
Emado’s Buka Cabang Pertama di Palembang, Hadirkan Cita Rasa Khas Timur Tengah, Ada Promo Menarik |
![]() |
---|
Jadi Langganan Banjir, Saluran Air di Jalan Palembang-Betung KM 12 Dibongkar dan Diperlebar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.