Tiga Polisi Lampung Tewas Tertembak
Pengakuan Z, Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam Tewaskan 3 Polisi, Dapat Undangan dari Oknum TNI
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika ungkap tersangka berinisial Z dan sejumlah saksi datang ke arena sabung ayam dapat undangan dari oknum TNI
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Satu warga sipil ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam yang menewaskan tiga personel polisi di Way Kanan, Lampung.
Berdasarkan pengakuan tersangka berinisial Z, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengungkapkan tersangka dan tiga saksi lainnya melihat langsung oknum TNI tersebut menembak tiga polisi di arena sabung ayam.
Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3/2025).
Baca juga: Rangkuman Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung, Pemilik Arena Sabung Ayam Hingga Senjata
Tak hanya itu, Z juga mengaku datang ke arena sabung ayam tersebut setelah menerima undangan dari salah satu oknum TNI, Kopka Basarsyah melalui media sosial.
"Saksi mengenal dan mengetahui oknum itu adalah anggota TNI," ujar Helmy dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).
Terkait peristiwa tersebut terdapat dua oknum TNI diamankan oleh Denpom Lampung.
Helmy menjelaskan, dalam peristiwa di Lampung tersebut ada dua tindak pidana yakni perjudian sabung ayam dan pembunuhan.
"Dari peristiwa itu, kami (tim gabungan) sepakat dibagi 2 kluster yakni perjudian sabung ayam dan peristiwa meninggalnya atau penembakan terhadap petugas yang mengakibatkan meninggal dunia," katanya.
Helmy menyebutkan untuk tindak pidana perjudian, pihaknya telah menetapkan Z sebagai tersangka dengan beberapa barang bukti.
"Untuk peristiwa pertama perjudian, kami tetapkan Z sebagai tersangka dan sudah menyita barang bukti di TKP. Di antaranya uang tunai Rp 21 juta, ayam, mobil, motor, senjata tajam jenis pisau, pakaian, taji pisau, senter kepala," katanya.
Baca juga: 2 Oknum TNI di Kasus Tewasnya 3 Polisi di Way Kanan Masih Berstatus Saksi, Ini Penjelasan Pangdam
Saat ini, Z telah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP Pidana.
Z melihat dua anggota TNI yakni Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah membawa senjata api laras panjang serta senjata yang diselipkan di pinggang.
"Lalu empat orang dari 13 anggota polisi yang melakukan penggerebekan juga melihat oknum itu menembak dengan senjata laras panjang," kata Helmy.
Helmy mengatakan, jarak tembak antara pelaku dengan korban sangat dekat, berkisar antara 6 hingga 13 meter.
"Ada yang menyebut jarak 6 meter dan ada yang menyebut 13 meter," kata Helmy
Sekadar informasi Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, serta dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto dan Bripka M. Ghalib Surya Ganta meninggal dunia setelah ditembak saat menggerebek lokasi judi sabung ayam.
Kopka Basarsyah Sebar Undangan Judi Sabung Ayam
Adapun Kopka B diduga menyebarkan undangan sabung ayam melalui media sosial dan jejaring WhatsApp.
Dalam undangan sabung ayam itu disebutkan tanggal dan lokasi arena yang akan digunakan.
"Penggerebekan itu berawal dari adanya undangan yang beredar di medsos terkait kegiatan yang akan melaksanakan perjudian sabung ayam di TKP, Register 44 Way Kanan," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika.
Pada hari kejadian, Senin (17/3/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, informasi itu diketahui oleh Polres Way Kanan.
"Lalu, Kapolres Way Kanan memerintahkan kepada jajaran untuk bisa melakukan pembubaran dan para personel mendatangi TKP tersebut," katanya.
Helmy mengatakan, begitu tiba di TKP, anggota sempat melepaskan tembakan peringatan dengan maksud membubarkan kerumunan penjudi di lokasi.
Namun, dari arah arena sabung ayam terdengar tembakan ke arah anggota kepolisian yang belakangan diketahui menyebabkan tiga orang meninggal dunia. Helmy menambahkan, sebanyak 14 orang saksi telah diperiksa atas kasus ini.
Pemeriksaan termasuk untuk dua oknum, yakni Kopka B dan Peltu L, yang dilakukan bersama Kodam II Sriwijaya.
Baca juga: Sosok Warga Sipil jadi Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam Tewaskan 3 Polisi, 2 Oknum TNI Masih Saksi
2 Oknum TNI Belum Jadi Tersangka
Sementara itu, Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis menuturkan bahwa oknum TNI yang ditahan berstatus masih aktif.
"Yang bersangkutan ini menyerahkan diri pada saat setelah kejadian, ini lagi kita dalami apa peran yang bersangkutan," katanya.
Darwis menyebut senjata yang digunakan untuk menembak 2 anggota polri itu belum ditemukan.
"Sampai sekarang ini kita masih mencari barang bukti tersebut dan dari keterangan yang ada, sehingga kita ketahui jenis senjatanya apa, apa benar rakitan atau pabrikan," bebernya.
Sebelumnya, polisi menemukan 3 jenis selongsong di TKP.
"Berarti kan ada tiga jenis senjata disitu, tapi senjata yang bagaimana, itu yang perlu kita cari bersama Polda Lambung," katanya.
Namun, ia tak ingin gegabah menetapkan dua oknum TNI itu sebagai tersangka.
Pangdam Ujang Darwis menuturkan penetapan tersangka terhadap oknum TNI tersebut belum dilakukan lantaran masih kurangnya barang bukti.
"Dua orang oknum ini statusnya sekarang masih sebagai saksi ya, jangan dibilang tersangka dan sebagainya," ujar Ujang Darwis.
Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua oknum yang terlibat.
Menurutnya, harus berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Kita mintai keterangan, karena untuk menjadikan dia sebagai tersangka butuh barang bukti dan saksi-saksi yang memperkuat dan nanti dari olah TKP," terang Darwis.
Ujang Darwis menegaskan akan menetapkan kedua oknum sebagai tersangka apabila terbukti bersalah.
Ujang menambahkan, pihaknya berharap agar kasus ini segera selesai sehingga bisa diketahui apa yang sebenarnya sedang terjadi.
"Harus dipahami dulu. Jadi itu berproses kalau memang terbukti kita tetapkan dan hukum kita tegakkan," ujar dia.
Keduanya kini telah ditahan di Denpom Lampung.
Hasil Autopsi
Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Lampung ungkap hasil autopsi terhadap tiga polisi yang tewas dalam insiden penembakan saat menggerebek arena sabung ayam.
Polisi yang gugur adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, anggota Polsek Negara Batin Bripka Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Bripda M Ghalib Surya Ganta.
Mereka saat tewas saat menggerebek arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025) sore.
Vice Commander DVI Polda Lampung, AKBP Legowo, menjelaskan bahwa proses autopsi berlangsung selama 12 jam, dimulai dari Selasa (18/3/2025) pukul 02.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Kondisi terakhir AKP Anumerta Lusiyanto terdapat lubang bekas peluru dari arah depan di dada kanan.
Legowo menambahkan bahwa dalam otopsi juga ditemukan proyektil peluru yang berada di rongga dada sebelah kiri.
Sementara itu, untuk Aipda (anumerta) Petrus Apriyanto, ditemukan lubang bekas luka peluru dengan arah dari depan, tepat di mata sebelah kiri.
"Dan saat autopsi, proyektil ditemukan di tempurung kepala," jelasnya.
Briptu (anumerta) Ghalib Surya Ganta juga mengalami luka tembak, dengan lubang bekas peluru berada di sisi kiri bibir yang menembus rongga mulut.
Proyektil peluru tersebut ditemukan di tempurung kepala dan tenggorokan, atau berada di bagian belakang kepala.
Insiden tragis ini menambah daftar panjang korban dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik perjudian ilegal di wilayah tersebut.
Polda Lampung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban.
(*)
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Gaya Hidup Hedon Disorot, Segini Gaji Peltu Lubis Tersangka Kasus Sabung Ayam Tewaskan Tiga Polisi |
![]() |
---|
Hasil Uji Lab 3 Polisi Ditembak Oknum TNI saat Judi Sabung Ayam, Ditemukan Proyektil Laras Panjang |
![]() |
---|
Sederet Janji Kapolri ke Keluarga 3 Polisi yang Gugur Ditembak Kopda Basarsyah di Way Kanan |
![]() |
---|
Anak AKP Anumerta Lusiyanto Disiapkan Jadi Polwan, Kapolri Kunjungi Keluarga Polisi Gugur di OKUT |
![]() |
---|
Segini Gaji Peltu Lubis Tersangka Kasus Sabung Ayam Tewaskan Tiga Polisi, Gaya Hidup Hedon Disorot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.