Tiga Polisi Lampung Tewas Tertembak

Sosok Warga Sipil jadi Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam Tewaskan 3 Polisi, 2 Oknum TNI Masih Saksi

Kapolda menjelaskan bahwa kasus di Kabupaten Way Kanan dibagi menjadi dua klaster, yaitu perjudian sabung ayam dan peristiwa penembakan.

Editor: Weni Wahyuny
Youtube Kompas TV
WARGA SIPIL TERSANGKA - Tangkap layar Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika saat pers rilis kasus penembakan 3 polisi pada Rabu, (19/3/2025). Irjen Helmy umumkan 1 tersangka kasus perjudian yang tewaskan 3 polisi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LAMPUNG - Polisi menetapkan 1 tersangka kasus judi sabung ayam yang menewaskan 3 polisi di Way Kanan, Lampung.

Sosok tersangka itu adalah Z, seorang warga sipil.

"Tersangka Z hadir di lokasi untuk bermain (judi)," jelasnya Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).

Baca juga: Awalnya Sepi, Cerita Warga Kuak Aktivitas Arena Judi Sabung Ayam Way Kanan, Dibuka 2 Kali Seminggu

 Z dijerat Pasal 303 KUHP tentang pidana perjudian. 

Polda Lampung telah menyita barang bukti terkait perjudian, yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp 21 juta, mobil, motor, dan ayam yang digunakan untuk bertarung.

Sementara itu, untuk kasus penembakan, Polda Lampung masih melakukan investigasi bersama Kodam II Sriwijaya dan menunggu hasil uji laboratorium forensik serta uji balistik dari selongsong dan proyektil yang ditemukan di tubuh tiga anggota polisi yang tewas.

Kapolda menjelaskan bahwa kasus di Kabupaten Way Kanan dibagi menjadi dua klaster, yaitu perjudian sabung ayam dan peristiwa penembakan yang mengakibatkan meninggalnya petugas.

"Yakni perjudian sabung ayam dan peristiwa meninggalnya atau penembakan terhadap petugas yang mengakibatkan meninggal dunia," katanya.

2 TNI Masih Saksi

Pangdam II Sriwijaya Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Ujang Darwis mengonfirmasi bahwa dua oknum TNI yang diamankan terkait kasus penembakan saat penggerebekan arena judi sabung pada Senin (19/3/2025) sore masih berstatus sebagai saksi.

Kedua oknum tersebut adalah Kopka B dan Peltu L, yang saat ini masih aktif sebagai anggota TNI.

"2 oknum ini statusnya masih sebagai saksi. Untuk menjadi tersangka itu kan butuh barang bukti, itu berproses apabila terbukti nanti, kita lakukan tindakan," ujar Ujang dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).

Saat ini, kedua oknum tersebut masih diamankan dan diperiksa secara intensif di Denpom Lampung.

Sumber : Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved