Tiga Polisi Lampung Tewas Tertembak

Kapendam II/Sriwijaya Akui Ada Pembagian Uang Antara Polsek & Koramil di Sabung Ayam yang Digerebek

Hal tersebut berdasarkan keterangan kedua saksi yang saat ini diperiksa di Denpom II/3 Lampung, Peltu Lubis dan Kopka Basar.

|
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
SABUNG AYAM - Kapendam II/Sriwijaya Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar menjelaskan tentang perkembangan kasus penembakan tiga orang anggota polisi yang tewas saat penggerebekan sabung ayam di Way Kanan, Kamis (20/3/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kapendam II/Sriwijaya Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar menegaskan jika ada kesepakatan dan pembagian uang antara Polsek dan Posramil di balik kegiatan judi sabung ayam yang digerebek Polisi, Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, pada Senin (17/3/2025).

Hal tersebut berdasarkan keterangan kedua saksi yang saat ini diperiksa di Denpom II/3 Lampung, Peltu Lubis dan Kopka Basar.

"Keterangan sementara dari saksi memang ada ikatan komitmen itu, setoran dari sabung ayam ini ada duit dibagi. Ada setor ada, oknumnya siapa-siapa saja kita tunggu prosesnya," kata Eko kepada awak media saat dijumpai di Makodam II/Sriwijaya,  Kamis (20/3/2025).

Namun Kapendam enggan menjelaskan secara gamblang siapa yang menerima uang setoran tersebut. Ia hanya menyebut Polsek.

"Yang jelas mitranya Polsek yang lain lagi diselidiki. Koramil hubungan dengan Polsek ada uang di wilayah mereka dibagi, itu keterangan saksi ya," katanya.

Meski isu nilai setoran sabung ayam yang beredar di media sosial sudah tersebar nominalnya, Kapendam menegaskan belum dapat mengetahui secara pasti.

"Secara pasti saya belum tahu nilainya. Yang jelas keterangan saksi ada pembagian uang, iya," katanya.

Satu Warga Sipil Tersangka

Satu tersangka resmi ditetapkan dalam kasus judi sabung ayam di Way Kanan tewaskan tiga anggota polisi.

Tersangka tersebut berinisial Z yang merupakan warga sipil.

Melansir dari Tribunnews.com, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menjelaskan, dalam peristiwa tersebut ditemukan dua tindak pidana yakni perjudian sabung ayam dan pembunuhan.

 "Dari peristiwa itu, kami (tim gabungan) sepakat dibagi 2 kluster yakni perjudian sabung ayam dan peristiwa meninggalnya atau penembakan terhadap petugas yang mengakibatkan meninggal dunia," ujar Helmy dalam konferensi pers di Polda Lampung, Rabu (19/3/2025).

 Helmy menyebutkan terkait tindak pidana perjudian, pihaknya telah menetapkan Z sebagai tersangka dengan beberapa barang bukti.

"Untuk peristiwa pertama perjudian, kami tetapkan Z sebagai tersangka dan sudah menyita barang bukti di TKP. Di antaranya uang tunai Rp 21 juta, ayam, mobil, motor, senjata tajam jenis pisau, pakaian, taji pisau, senter kepala," ungkapnya.

Helmy menjelaskan, dalam kasus perjudian sabung ayam, total 14 saksi yang diperiksa. Saat ini, Z telah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP Pidana.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved