Tiga Polisi Lampung Tewas Tertembak

Diduga Jadi Penyelenggara Sabung Ayam, Oknum TNI Terduga Penembak Mati 3 Polisi Terancam 2 Pasal

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan oknum TNI tersebut bisa dijerat dua pasal. Oknum TNI mengundang para pelaku judi sabung ayam

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
OKNUM TNI BISA DIJERAT 2 PASAL. Konpres Kapolda Lampung dan Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI kasus tindak pidana perjudian jenis sabung ayam dan tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana merampas nyawa orang lain di GSG Polda Lampung, Rabu (19/3/2025). 

Pemeriksaan termasuk untuk dua oknum, yakni Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis, yang dilakukan bersama Kodam II Sriwijaya.

Terkait peristiwa tersebut terdapat dua oknum TNI diamankan oleh Denpom Lampung.

Helmy menjelaskan, dalam peristiwa di Lampung tersebut ada dua tindak pidana yakni perjudian sabung ayam dan pembunuhan.

"Dari peristiwa itu, kami (tim gabungan) sepakat dibagi 2 kluster yakni perjudian sabung ayam dan peristiwa meninggalnya atau penembakan terhadap petugas yang mengakibatkan meninggal dunia," katanya.

Helmy menyebutkan untuk tindak pidana perjudian, pihaknya telah menetapkan Z sebagai tersangka dengan beberapa barang bukti.

"Untuk peristiwa pertama perjudian, kami tetapkan Z sebagai tersangka dan sudah menyita barang bukti di TKP. Di antaranya uang tunai Rp 21 juta, ayam, mobil, motor, senjata tajam jenis pisau, pakaian, taji pisau, senter kepala," katanya.

Saat ini, Z telah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP Pidana.

Z melihat dua anggota TNI yakni Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah membawa senjata api laras panjang serta senjata yang diselipkan di pinggang.
 
"Lalu empat orang dari 13 anggota polisi yang melakukan penggerebekan juga melihat oknum itu menembak dengan senjata laras panjang," kata Helmy. 

Baca juga: Pengakuan Z, Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam Tewaskan 3 Polisi, Dapat Undangan dari Oknum TNI

Helmy mengatakan, jarak tembak antara pelaku dengan korban sangat dekat, berkisar antara 6 hingga 13 meter.

"Ada yang menyebut jarak 6 meter dan ada yang menyebut 13 meter," kata Helmy.

Sebelumnya, sebanyak 20 unit mobil dari beragam merek merupakan barang bukti yang tertinggal di lokasi penggerebekan sabung ayam. 

Berdasarkan pantauan Tribun Lampung, Rabu (19/3/2025) di lokasi kejadian gelanggang sabung ayam tersebut terlihat banyak bekas air mineral, kandang ayam hingga kayu tempat ayam diadu.

Kemudian warung milik penjual makanan juga diobrak-abrik hingga berserakan tak beraturan. 

Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan memasang garis polisi. 

Sementara puluhan mobil tersebut ada yang ada di dalam areal gelanggang dan ada yang di luar gelanggang.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved