Berita Polres OKU Timur
Hasil Operasi Pekat Musi I 2025, Polres OKU Timur Berhasil Ringkus 14 Pelaku Berbagai Kejahatan
Dikatakan Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi, dalam aksinya, para tersangka melakukan kejahatan dengan berbagai modus operandi.
Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Selama Ops Pekat Musi I 2025 yang digelar selama 16 hari, mulai tanggal 19 Februari hingga 19 februari 2025, Polres OKU Timur Polda Sumsel berhasil ringkus sebanyak 14 tersangka.
Dengan target operasi sebagai diantaranya, narkoba, miras, prostitusi, premanisme, kejahatan jalanan (street crime), penggerebekkan kampung narkoba, dan tempat hiburan malam.
Adapun 7 tersangka merupakan kejahatan jalanan (street crime), sebanyak 6 kasus. Kemudian, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 4 kasus.
Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 1 kasus, kasus pembunuhan sebanyak 1.
Hal ini disampaikan Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi didampingi Kabag Ops Kompol Mahmudin Ginting, Kasi Humas Polres OKU Timur AKP H Edi Arinto, Kasat Reskrim AKP Muhklis, Kasat Narkoba AKP Dedy Suandy.
Dikatakan Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi, dalam aksinya, para tersangka melakukan kejahatan dengan berbagai modus operandi.
Diantaranya, dengan cara mencongkel jendela, congkel lemari untuk mengambil barang berharga milik korban.
"Lalu ada juga yang memepet motor korban, rampas kontak, todong senpi. Menyiram korban pakai cuka para, pukul korban pakai balok, hingga melakukan penusukan kepada korban," katanya saat dibincangi Selasa (18/03/2025).
Selain itu, Polres OKU Timur juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti berupa, senjata tajam, handphone, stnk motor, senpi rakitan jenis rev warna silver beserta amunisi.
Kemudian speker aktif, micrfon, sepeda motor, pakaian celana jaket, baju, dan voucer data indosat im3 sebanyak 11 voucer.
"Untuk pasal dan ancaman pidana dalam perkara ini, Pasal 363 KUHPidana tentang curat diancam dengan hukuman 5 tahun penjara. Pasal 365 KUHPidana tentang curas diancam dengan hukuman 9 tahun penjara. Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.
Kapolres juga mengatakan, selain kasus kejahatan jalan (street crime) Polres OKU Timur juga melakukan kegiatan pemberantasan premanisme dengan modus pungutan liar (pungli).
"Kasus tersebut terjadi terhadap sopir batubara yang melintas dijalan Lintas Sumatera, Kecamatan Martapura," tuturnya.
Baca juga: Jalin Silaturahmi dan Pererat Sinergitas, Polres OKU Timur Buka Puasa Bersama Insan Pers
Kemudian Polres OKU Timur juga berhasil ungkap kasus narkoba sebanyak 5 kasus, dengan 6 tersangka dengan total barang bukti yang diamankan berupa narkoba jenis sabu dengan berat bruto 10,21 gram, dan 2 butir extasy.
Selanjutnya, Polres OKU Timur juga melakukan pengerebekan terhadap kampung narkoba yang berlokasi di Desa Mangulak, Kecamatan Madang Suku I.
Polres OKU Timur Bentuk Timsus Khusus, Targetkan Wilayah Zero Begal dan Narkoba |
![]() |
---|
4 Tahun Buronan Polisi, Pelaku Curas di OKU Timur Ditangkap, Sempat Kerja Jadi Sekuriti di Jakarta |
![]() |
---|
Operasi Senpi Musi 2025 Dimulai, Polres OKU Timur Sasar Pelaku dan Jaringan Kejahatan Bersenjata |
![]() |
---|
2 Pelaku Pencurian di Toko Manisan Milik Salbiah Warga OKU Selatan Ditangkap Polisi,1 Masih Buron |
![]() |
---|
Polsek Belitang II Rutin Lakukan Pengecekan Lahan dan Tanaman Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.