OTT KPK di OKU
Daftar 9 Proyek di OKU Dijadikan Ladang Korupsi Oleh Kepala Dinas dan Anggota DPRD, Fee 22 Persen
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguak daftar 9 proyek yang dijadikan ladang korupsi oleh 6 tersangka di dinas PUPR OKU.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguak daftar 9 proyek yang dijadikan ladang korupsi oleh 6 tersangka di dinas PUPR OKU.
Adapun para tersangka memanfaatkan sejumlah proyek fisik yang dilakukan dinas PUPR OKU.
Berikut 9 proyek yang dijadikan sumber korupsi para tersangka diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi :
- 1. Rehabilitasi rumah Dinas Bupati Rp 8,3 Miliar penyedia CV RF.
- 2. Rehabilitasi rumah wakil bupati Rp 2,4 Miliar penyedia CV RE
- 3. Pembangunan kantor dinas PUPR OKU senilai Rp 9,8 miliar dengan penyedia CV DSA
- 4. Pembangunan jembatan di desa Guna Makmur senilai Rp 983 Juta dengen penyedia CV GR
- 5. Peningkatan jalan poros desa Tanjung Mangus desa Bandar Agung Rp 4,9 Miliar dengan penyedia CV DSA
- 6. Peningkatan jalan desa Panai Makmur Guna Makmur Rp 4,9 Miliar dengan penyedia CV ADN
- 7. Peningkatan jalan unit 16 Rp 4,9 miliar dengan CV NDR Corporation
- 8. Peningkatan jalan Letnan Muda MCD Juned sebesar Rp 4,8 Miliar penyedia CV BH
- 9. Peningkatan desa jalan Makarti Tama Rp 3,9 Miliar dengan CV NDR
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 6 orang dalam kasus korupsi dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang jasa di Kabupaten OKU.
Adapun para tersangka terdiri dari anggota DPRD, pihak swasta dan kepala dinas PUPR OKU.
Para tersangka dibagi dua cluster yakni sebagai penerima dan pemberi.

"Ditetapkan tersangka yakni FJ anggota DPRD OKU, MFR, UM dan Nov selaku kepala dinas, serta MNZ dan ASS dari pihak swasta," terangnya.
Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari dari 16 maret sampai 4 april 2025.
"FJ, MFR dan UM ditahan di rutan kelas 1 jakarta timur gedung KPK, sedangkan tiga lainnya yakni NOV, MNZ dan ASS ditempatkan di rutan kelas 1 gedung KPK di jalan kuningan,"terangnya.
Daftar Nama 6 Tersangka, dikutip dari kompas.com
1. Kepala Dinas PUPR Novriansyah alias NOP
2. Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah alias FJ
3. Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin alias MFR
4. Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati alias UH.
5. Swasta MFZ (M Fauzi alias Pablo)
6. Swasta ASS (Ahmad Sugeng Santoso).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguak kronologi kasus korupsi di dinas PUPR kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah orang.
Menggelar konferensi pers di gedung merah putih, Minggu (16/3/2025) Setyo Budiyantiomenjabat sebagai ketua KPK menjelaskan awal mula kasus korupsi tersebut bisa terkuak.
Dalam penjelasannya, Setyo Budiyanto mengatakan kasus ini dimulai dari pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten OKU tahun 2025.
Adapun agar bisa disahkan, beberapa perwakilan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU menemui pihak pemerintah daerah.
KPK Periksa Wakil Ketua DPRD OKU, Kasus Suap Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR OKU |
![]() |
---|
Sejumlah Anggota DPRD dan Pejabat Dinas PUPR OKU Diperiksa KPK di Polda Sumsel Terkait OTT di OKU |
![]() |
---|
Bupati Teddy Meilwansyah Akhirnya Buka Suara Soal OTT KPK di OKU, Sebut Siap Dukung Penyelidikan KPK |
![]() |
---|
KPK Investigasi Keterlibatan Bupati di Kasus Dugaan Korupsi Dinas PUPR OKU |
![]() |
---|
Beberapa Pejabat di Sumsel Terjaring OTT Kejaksaan Hingga KPK, Herman Deru Sebut Hanya Kebetulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.