Berita Prabumulih

Bermodalkan Pikap, Umar Curi 3.000 Nanas Milik Petani di Prabumulih, Kini Terancam 7 Tahun Penjara

Mencuri buah nanas di wilayah Jalan Karang Jaya Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Umar Dani (39) diringkus polisi.

Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Polsek Prabumulih Timur
CURI NANAS - Tersangka Umar Dani yang merupakan warga Karang Jaya diringkus polisi karena mencuri buah nanas di kebun warga kawasan Jalan Karang Jaya, pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Umar Dani sudah dua kali mencuri buah nanas warga menggunakan mobil pikap. 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Mencuri buah nanas di wilayah Jalan Karang Jaya Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Umar Dani (39) diringkus Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur

Umar Dani terpergok sedang mencuri sebanyak 3.000 buah nanas milik seorang petani berinisial Sr (46) pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Pelaku melancarkan aksinya dengan cara memotong buah nanas menggunakan pisau panjang, lalu memasukkannya ke dalam mobil Suzuki Carry pikap warna putih milik LH yang digunakan sebagai kendaraan pengangkut. 

Saat melakukan pencurian pelaku berhasil mengisi penuh bak Pikap, dan total kerugian dialami korban akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp 7 juta.

Saat melakukan aksinya, tersangka terpergok pemilik kebun bersama warga yang kesal dengan ulah tersangka.

Umar Dani nyaris menjadi sasaran amukan massa ketika diamankan petugas, beruntung saat kejadian ada Ketua RT 01, Bhabinkamtibmas dan petugas polsek yang segera datang ke lokasi.

Akhirnya tersangka Umat Dani diserahkan warga ke polisi sekitar pukul 22.30 WIB dan digelandang ke Mapolsek Prabumulih Timur.

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MAP melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alias Suganda SH MSi didampingi Kanit Reskrim, Ipda Nendri SH membenarkan penangkapan pencuri buah nanas yang meresahkan petani tersebut.

"Selain mengamankan tersangka, kami juga mengamankan barang bukti mobil Suzuki Carry yang dipakai untuk mengangkut nanas curian dan 2.000 buah nanas segar yang masih tersisa di dalam kendaraan," ungkapnya, Minggu (16/3/2025).

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku mengakui jika sudah dua kali mencuri buah nanas di lokasi yang sama. 

"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan petugas kami, atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara," tegasnya.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved