Berita Nasional

KPK Bicara Soal Status Ridwan Kamil Eks Gubernur Jabar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bank Daerah

Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo mengatakan KPK belum menentukan status dalam kasus korupsi pengadaan iklan di bank tersebut.

Editor: Weni Wahyuny
Instagram Ridwan Kamil
STATUS RIDWAN KAMIL DI KASUS BANK DAERAH - Ridwan Kamil dalam konferensi pers virtual, Jumat (24/92021). Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil disorot terkait rumahnya digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus bank milik BUMD. Apa statusnya kini ? 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil terseret dalam dugaan korupsi bank daerah di Jabar.

Rumahnya bahkan digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Dari rumah Ridwan Kamil, KPK membawa sejumlah dokumen.

Lalu, apa status Ridwan Kamil di dugaan korupsi bank daerah tersebut ?

Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo mengatakan KPK belum menentukan status dalam kasus korupsi pengadaan iklan di bank tersebut.

"Bapak RK (Ridwan Kamil) ini statusnya apa? Kalau statusnya sampai saat ini beliau ya di dalam perkara ini saksi juga belum ya, karena belum, belum dipanggil saksi," kata Budi Sokmo di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Jumat (14/3/2025). 

Meski demikian, Budi memastikan bahwa akan memanggil Ridwal Kamil untuk diperiksa terkait kasus korupsi Bank BJB tersebut. 

Baca juga: Nasib Ridwan Kamil, Eks Gubernur Jabar Usai KPK Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi, Akan Dipanggil

Pemanggilan Ridwan Kamil dibutuhkan untuk dilakukan klarifikasi terkait barang bukti yang disita dari penggeledahan rumahnya. 

"Kapan akan dipanggil, nanti pasti akan kita panggil (Ridwan Kamil) karena di rumah yang bersangkutan, kita laksanakan penggeledahan dan ada beberapa barang bukti yang kita sita tentunya harus kita klarifikasi kepada yang bersangkutan," ujar Budi. 

Sebelumnya, KPK menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang dari penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat pada Senin, 10 Maret 2025. 

"Pastinya kalau soal disita atau tidak, pasti ada ya, beberapa dokmen, kemudian beberapa barang," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat ditemui di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Setyo mengatakan, sejumlah dokumen dan barang yang disita sedang dikaji dan diteliti oleh para penyidik. 

Baca juga: Usai Rumahnya Digeledah KPK, Golkar Jawa Barat Mengaku Kesulitan Hubungi Ridwan Kamil

Menurut dia, dokumen dan barang tersebut disita lantaran dinilai relevan dengan perkara yang tengah ditangani KPK

"Sementara kan pasti dikaji ya segala sesuatunya itu tidak serta merta gitu. Diteliti, dilihat, gitu. Nanti, kalau memang enggak ada relevansinya, pasti dikembalikan. Tapi yang ada nanti pasti akan diikutkan," ujarnya.

Adapun dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB pada 13 Maret 2025. 

Mereka adalah Yuddy Renaldi (YR) selaku mantan Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto (WH) selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto. 

Kemudian, tiga tersangka dari kalangan swasta yaitu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), Raden Sophan Jaya Kusuma. 

Dalam konstruksi perkara, Budi mengatakan, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB ini mencapai Rp 222 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap kelima tersangka. Hanya saja, para tersangka dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Belum Putuskan Status Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB "

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved