Berita Palembang

Disebut Jadi Selingkuhan Polisi, Bidan Asal Prabumulih Laporkan Ibu Bhayangkari Ke Polda Sumsel

Tak terima disebut jadi selingkuhan polisi di Palembang, seorang bidan asal Prabumulih melaporkan ibu Bhayangkari ke Polda Sumsel. 

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
LAPOR POLISI -- Fitria (kanan) didampingi kuasa hukumnya Rudi Hartono usai membuat laporan di Polda Sumsel sambil menunjukkan bukti LP dan Tangkapan layar video pernyataan terlapor yang menuduhnya jadi selingkuhan, pada Kamis (13/3/2025). 

Dalam membuat laporan tersebut, ia melampirkan postingan yang berisi pernyataan terlapor. Hal ini membuat kliennya sangat dirugikan.

"Klien kami sangat merasa dirugikan secara moril. Kami harap polisi bisa segera menindaklanjuti laporan tersebut, " katanya.

Laporkan Suami dan Mertua

Sebelumnya, Melisa Anggraini, Bhayangkari di Palembang melaporkan ayah mertuanya ke Bid Propam Polda Sumsel karena dianggap melakukan intervensi atas kasus KDRT yang ia laporkan ke Polda Sumsel.

Melisa yang sebelumnya melaporkan kasus dugaan KDRT oleh suaminya anggota Sat Lantas Polrestabes Palembang Brigadir Arief Widianto, kini turut mengadukan mertuanya yang juga seorang perwira Satlantas Polrestabes Palembang.

Kuasa Hukum Melisa, Miftahul Huda SH mengatakan, pihaknya mendapatkan panggilan Bid Propam Polda Sumsel terkait laporan kepada bapak mertua kliennya.

 "Sebelumnya kita sudah melaporkan bapak mertua klien kita ke Bid Propam Polda Sumsel melalui surat pengaduan nomor SK.006/Per/YLBH-GKS/II/2025. Sekarang kita dipanggil tindak lanjut dari laporan itu," kata Miftahul Huda usai membuat pengaduan ke Propam, Senin (10/3/2025).

Dia membawa bukti berupa foto ayah mertua kliennya AKP S melakukan dugaan lobi-lobi sehingga kasus KDRT dilaporkan terkesan lambat. 

Dilanjutkannya sebelumnya pihaknya melaporkan kasus KDRT di Polda Sumsel. Namun laporan itu dengan nomor STTLP/421/IV/2024/SPKT Polda Sumsel, terkesan terhampat karena ada dugaan intervensi dari orang dalam.

"Jangan sampai ada lobi-lobi. kami menuntut keadilan. Jangan sampai melindungi satu oknum polisi nama instansi POLRI jadi tercoreng. Saya memiliki bukti foto beliau datang ke penyidik dan ke Dinas Perlindungan Perempuan. Wajar saja proses laporan kami seakan-akan diperhambat," jelasnya.

Laporan dugaan KDRT itu dibuat pada tanggal 24 April 2024 lalu namun prosesnya belum rampung juga.

 Terakhir informasi yang ia dapatkan, saat ini masih tahap penyelesaian penyelidikan.

"Bahkan pada saat gelar perkara terlapor ikut campur juga karena sebelumnya orangtuanya ikut campur juga. Padahal dia kan pelapor kenapa ikut-ikutan," katanya.

Selain mengadukan ayah mertua klien ke Bid Propam, pihaknya juga turut juga mengadukan Brigadir Arief ke Bid Propam Polda Sumsel.

Sementara Melisa menambahkan ia berharap adanya keadilan dan tidak ada keberpihakan penyidik selama proses hukum berjalan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved